PERUBAHAN IAIN MENJADI UIN
Oleh : lato hardi
- PENDAHULUAN
Secara historis pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam
Dewasa ini lembaga pendidikan Islam Negeri memasuki fase baru, yaitu suatu keadaan dimana ruang lingkup program akademik yang dilaksanakan selama ini dalam bentuk institut sudah perlu dikembangkan kepada ruang lingkup program akademik yang lebih luas dalam bentuk universitas[3]. Konversi institut menjadi universitas ini sebenarnya sudah lama dirintis oleh para pendahulu pendiri IAIN.[4] Rencana pengembangan IAIN menjadi UIN kini semakin diintensifkan. Namun bersamaan dengan itu masih terdapat berbagai kekhawatiran dan permasalahan lainnya yang perlu segera diatasi agar rencana konversi IAIN menjadi UIN itu dapat diwujudkan.
B. SEJARAH
1. Periode Perintisan
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta adalah hasil perubahan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 Tahun 2002. Menurut catatan sejarah, berdirinya IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu didasarkan pada gagasan dan hasrat umat Islam yang merupakan mayoritas bangsa
Selanjutnya pada tanggal 8 Juli 1945 bertepatan dengan 27 Rajab 1364 H., yayasan tersebut mendirikan Sekolah Tinggi Islam (STI) yang berkedudukan di Jakarta dan dipimpin oleh Abdul Kahar Mudzakkir. Di antara tokoh-tokoh yang berjasa dalam usaha mendirikan Perguruan Tinggi tersebut adalah Dr. Muhammad Hatta, K.H.A. Kahar Mudzakkir, K.H.Mas Mansur, K.H.Fathurrahman Kafrawi (1901-1969), dan K.H. Farid Ma'ruf. Akibat kepindahan Pusat Pemerintahan RI dari Jakarta ke Yojyakarta pada tahun 1946, STI pun ikut pindah dan berganti nama menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) terhitung mulai 22 Maret 1948, dengan diadakan penambahan fakultas-fakultas baru, sehingga UII memiliki 4 Fakultas, yairu l)FakultasAgama; 2)Fakultas Hukum; 3)Fakultas Ekonomi, dan 4)Fakultas Pendidikan.[5]
2. Periode ADIA
Di atas disebutkan bahwa pada UII terdapat Fakultas Agama. Fakultas Agama ini kemudian dinegerikan danberdiri sendiri menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1950 dengan tujuan memberikan pengajaran studi Islam tingkat tinggi dan menjadi pusat pengembangan serta pendalaman ilmu pengetahuan agama Islam. Berdasarkan perkembangan tersebut di atas, maka hari jadi PTAIN ditetapkan pada tanggal 26 September 1950. PTAIN dipimpin oleh K.H.Muhammad Adnan sebagai Ketua Fakultas yang pada tahun 1951 telah memiliki mahasiswa sebanyak 67 orang. PTAIN ini mempunyai 3 jurusan, yaitu Tarbiyah, Qadla dan Dakwah. Mata pelajaran yang diberikan meliputi bahasa Arab, Pengantar Ilmu Agama, Fiqh dan Ushul Fiqh, Tafsir, Hadis, Ilmu Kalam, Filsafat, Mantiq, Akhlaq, Tasawuf, Perbandingan Agama, Dakwah, Tarikh Islam, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Pendidikan dan Kebudayaan, Ilmu Jiwa, Pengantar Hukum, Asas-asas Hukum Publik dan Privat, Emologi, Sosiologi dan Ekonomi. Mahasiswa yang lulus ujian bakaloreat dan doktoral masing-masing mendapat gelar Bachelor of Art dan Doctorandus dalam Ilmu Agama Islam, dan mereka berhak diangkat dalam jabatan negeri. Setelah PTAIN berdiri di
Pada awalnya ADIA memiliki dua jurusam yaitu Jurusan Syari'ah dan Jurusan Bahasa Arab. Namun dalam perkembangan selanjutnya ADIA membuka jurusan khusus, yaitu Jurusan Imam Tentara. Pimpinan ADIA dipercayakan kepada Prof.Dr.H. Mahmud Yunus sebagai Dekan, dan Prof.H. Bustami A. Gani sebagai Wakil Dekan.
3. Periode IAIN
Dalam perkembangannya selama 10 tahun, PTAIN mengalami kemajuan pesat, baik dari segi jumlah mahasiswa, maupun dari segi keluasan Ilmu Agama Islam yang dipelajari. Ratusan mahasiswa berdatangan dari berbagai penjuru tanah air, bahkan juga dari
Dalam perkembangan selanjutnya, terutama dalam rangka peningkatan pendidikan tinggi Islam, timbullah ide untuk menggabungkan PTAIN yang ada di Yogyakarta dengan ADIA yang ada di
sebagai berikut:[6]
1. Fakultas Tarbiyah di Jakarta, Yogyakarta,
Banda Aceh.
2. Fakultas Adab di Jakarta dan
3. Fakultas Ushuluddin di Yogyakarta dan
4. Fakultas Syari'ah di Yogyakarta, Banda Aceh,
Selanjutnya dalam upaya lebih memantapkan status dan struktur organisasi IAIN, maka telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1985, yang kemudian disusul dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 yang mengatur pelaksanaannya.
4. Periode IAIN SyarifHidayatullah
Seiring dengan perkembangan IAIN yang demikian cepat yang ditandai dengan adanya fakultas-fakultas yang tersebar di seluruh
Sehubungan dengan pengembangan tersebut, maka dilakukan pebagian wilayah kordinasi sebagai berikut.
1. IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengkordinasikan fakultas-fakultas yang berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya.
2. IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengkordinasikan fakultas-fakultas yang berada di wilayah
Peresmian pembagian wilayah kordinasi tersebut dilaksanakanpada tanggal 18 Maret 1963 dalam suatu upacara yang dihadiri oleh Menteri Agama Republik Indonesia bertempat di Aula IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan dilakukan serah terima jabatan dari Rektor IAIN Sunan Kalajaga Yogyakarta, Prof .R.H. A. Sunarjo, SH kepada Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof .Drs.H.Sunardjo.
Pada saat dilakukan serah terima jabatan tersebut IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah memiliki empat fakultas, yaitu Fakultas Tarbiyah, Fakultas Adab dan Fakultas Uhsuludin di Jakarta dan Fakultas Syari'ah di Serang. Di samping itu IAIN Jakarta juga mengkordinasikan Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Syari'ah di Banda Aceh dan
Setelah menginjak dewasa, Syarif Hidayatullah pulang ke Pajajaran dan menguasai di
Dengan demikian nama IAIN Jakarta dengan Syarif Hidayatullah antara lain untuk menghargai jasanya dan sekaligus untuk dijadikan sumber inspirasi dalam pengembangannya di masa sekarang dan yang akan datang.
Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada saat terjadinya pemecahan dari LAIN yang berpusat di
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1997 tentang Perubahan Status Fakultas Daerah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), maka Fakultas Tarbiyah Pontianak berdiri sendiri sebagai STAIN Pontianak.
Pada masa kepemimpinan Prof.Dr.Harun Nasution (1973-1984), IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dikenal luas sebagai "Kampus Pembaharu". Hal ini disebabkan karena Harun Nasution banyak mengadakan pembaharuan-pembaharuan dalam pemikiran Islam dengan menekankan Islam rasional. Untuk itu, Prof.Dr.Harun Nasution mengadakan perubahan kurikulum IAIN yang salah satunya dengan memasukkan mata kuliah filsafat dan menyelenggarakan Program Pascasarjana (PPs). PPs IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupana PPs pertama di lingkungan LAIN di seluruh
5. Periode IAIN With Wider Mandate
IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu LAIN tertua di
Sebagai upaya untuk mengintegrasikan ilmu umum dan ilmu agama, lembaga ini mulai mengembangkan diri dengan konsep IAIN dengan mandat yang lebih luas (IAIN with Wider Mandate) menuju terbentuknya Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Langkah konversi ini mulai diintensifkan pada masa kepemimpinan Prof.Dr.Azyumardi Azra, MA dengan dibukanya jurusan Psikologi dan Pendidikan Matematika pada Fakultas Tarbiyah, serta Jurusan ahun akademik 1998/1999. Untuk lebih memantapkan langkah konversi ini, pada tahun 2000 dibuka Program Studi Agribisnis dan Teknik Informatika bekerjasama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Manajemen dan Akuntansi. Pada tahun 2001 diresmikan Fakultas Psikologi dan Dirasat Islamiyah bekerjasama dengan Al-Azhar, Mesir. Selain itu dilakukan pula upaya kerjasama dengan Islamic Development Bank (IDE) sebagai penyandang dana pembangunan kampus yang modern; MacGill University melalui Canadian Internasional Development Agencis (CIDA); Leiden University (IMS); Universitas Al-Azhar (Kairo); King Saud University (Riyadh); Universitas Indonesia; Institut Pertanian Bogor (IPB); Universitas Muhammad Jakarta; Ohio University; Lembaga Inggris Amerika (LIA); Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Bank BNI; Bank Mu'amalat Indonesia (BMI); dan universitas-universitas serta lembaga-lembaga lainnya. Langkah perubahan bentuk IAIN menjadi UIN mendapat rekomendasi dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 4/U/KB/2001 dan Menteri Agama RI Nomor 500/2001 tanggal 21 Nopember 2001. Selanjutnya melalui suratnya Nomor 088796/MPN/2001 tanggal 22 Nopember 2001, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional memberikan rekomendasi dibukanya 12 program studi yang meliputi program studi ilmu sosial dan eksakta, yaitu Teknik Informatika, Sistem Informasi, Akuntansi, Manajemen, Sosial Ekonomi Pertanian/ Agribisnis, Psikologi, Bahasa dan Sastra Inggris, Ilmu Perpustakaan, Matematika, Kimia, Fisika dan Biologi.
Seiring dengan itu, rancangan Keputusan Presiden tentang Perubahan Bentuk IAIN menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta juga telah mendapat rekomendasi dan pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan RI Nomor 02 / M-PAN/1/2002 tanggal 9 Januari 2002 dan Nomor S-490/MK-2/2002 tanggal 14 Februari 2002. Rekomendasi ini merupakan dasar bagi keluarnya Keputusan Presiden Nomor 031 tanggal 20 Mei Tahun 2002 tentang Perubahan IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
6. Periode UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Mulai 20 Mei 2002) Dengan keluarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 031 tanggal 20 Mei 2002 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi berubah menjadi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Peresmiannya dilakukan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Hamzah Haz pada tanggal 8 Juni 2002 bersamaan dengan upacara Dies Natalis ke-45 dan Lustrum ke-9 serta pemancangan tiang pertama pembangunan Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui dana Islamic Development Bank (IDE).
Satu langkah lagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambah fakultas yaitu Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (Program Studi Kesehatan Masyarakat) sesuai surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1338/D/T/ 2004 Tahun 2004 tanggal 12 April 2004 tentang ijin Penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat (SI) padaUniversitas Islam Negeri dan Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam tentang izin penyelenggaraan Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Sarjana (SI) pada Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor Dj.II/37/2004 tanggal 19 Mei 2004.
Sepanjang sejarahnya, tokoh-tokoh yang pernah memimpin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah Prof.R.A.Soenarjo, SH (Rektor); Prof. Dr.Mahmud Yunus (Dekan Fakultas Tarbiyah); Prof.Bustami A. Gani (Dekan Fakultas Adab) dari 1960-1963; Prof. Drs.Soenardjo (Rektor 1963-1969); Prof. Bustami A.Gani (Ketua Presidium, 1969-1970); Prof. M.Toha Yahya Omar, MA (Rektor 1970-1973); Prof. Dr. Harun Nasution (Rektor, 1973-1984); Drs. Ahmad Syadali (Rektor, 1984-1992); Prof. Dr. H. M. Quraish Shihab, MA. (Rektor, 1992-1998); Prof. Dr. Ahmad Sukardja, SH. MA. (Pj. Rektor, April 1998-September 1998), dan
Sebagai upaya awal untuk menghilangkan dikotomi ilmu, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mulai tahun akademik 2002/2003 menetapkan nama-nama fakultas termasuk Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan sebagai berikut:
1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan; 11. Program Pascasarjana
2. Fakultas Adab dan Humaniora 10. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
3. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
4. Fakultas Syari'ah dan Hukum
5. Fakultas Dakwah dan Komunikasi
6. Fakultas Dirasah Islamiyah
7. Fakultas Psikologi
8. Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
9. Fakultas Sains dan Teknologi
10. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
Hingga tahun 2003 ini UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah menghasilkan alumni sebanyak 26.164 orang, terdiri atas 12.532 Sarjana Strata 1 , 833 Magister (S2), dan 290 Doktor (S3) serta 5.479 Sarjana Muda, 1.800 Diploma Tiga dan 4.947 Diploma Dua. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus berupaya menyiapkan peserta didiknya menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau menciptakan ilmu pengetahuan keagamaan dan ilmu-ilmu terkait lainnya dalam arti yang seluas-luasnya.
B. Visi
Menjadikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka dalam mengintegrasikan aspek keilmuan, keislaman dan keindonesiaan.
C. Misi
1. Menghasilkan sarjana yang memiliki keunggulan kompetitif dalam persaingan global;
2. Melakukan reintegrasi epistimologi keilmuan
3. Memberikan landasan moral terhadap pengembangan iptek dan melakukan pencerahan dalam pembinaan imtaq;
4. Mengembangkan keilmuan melalui kegiatan penelitian;
5. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
D. Tujuan
1. Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan agama Islam.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan agama Islam serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
E. Pola Ilmiah Pokok
Pola Ilmiah Pokok (PIP) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adalah pembaharuan dalam Islam dengan menampilkan Islam yang modern, rasional dan kompatibel dengan perkembangan zaman agar tercipta integritas keislaman, keilmuan, kemanusiaan dan keindonesiaan.
Orientasi Pengembangan
Pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ke depan diorientasikan kepada hal-hal sebagai berikut.
1. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) seluruh sivitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang memiliki keluhuran moral, kedalaman spiritual, kecerdasan intelektual, dan kematangan profesional.
2. Pemberdayaan dan peningkatan kualitas akademik, administrasi, pelayanan dan seluruh komponen berikut perangkat kerja di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara profesional dan optimal.
3. Pembaharuan sistem pendidikan menuju reintegrasi keilmuan, keislaman, keindonesiaan, dan wawasan global, serta mengembangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai pusat keunggulan studi dan pemikiran Islam[8]
3. KOVERSI IAIN MENJADI UIN DAN PERMASALAHANNYA
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas tulisan ini akan mencoba mengemukakan tentang apa urgensi yang melatar belakangi perlunya konversi IAIN menjadi UIN itu; Apa saja masalah yang harus dipecahkan agar rencana konversi IAIN menjadi UIN itu dapat diwujudkan; Serta bagaimana langkah selanjutnya. Paling kurang terdapat
Pertama, adanya perubahan jenis pendidikan pada Madrasah Aliyah. Jika pada masa lalu Madrasah Aliyah merupakan sekolah agama, maka sekarang Madrasah Aliyah sudah menjadi sekolah umum yang bernuansa agama. Dengan kata lain muatan mata pelajaran umum pada Madrasah Aliyah sekarang lebih dominan dan lebih kuat dibandingkan Madrasah Aliyah pada masa sebelumnya. Pada masa sekarang di Madrasah Aliyah sudah terdapat jurusan Sosial, Eksakta, Bahasa, dan Fisika. Lulusan Madrasah Aliyah ini akan sulit masuk IAIN, jika IAIN yang ada sekarang hanya menyediakan jurusan dan program studi agama saja. Agar lulusan Madrasah Aliyah dapat diterima di IAIN, maka IAIN harus dirubah menjadi Universitas. Jika tidak segera dilakukan perubahan, maka IAIN tidak dapat dimasuki oleh para lulusan Madrasah Aliyah tersebut. Dengan demikian, perubahan IAIN menjadi UIN akan memberikan peluang dan kesempatan yang tepat bagi lulusan Madrasah Aliyah. Selanjutnya tidak itu saja. Perubahan IAIN menjadi UIN juga akan membuka kesempatan bagi tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) untuk belajar di IAIN. Hal ini penting dikemukakan, karena IAIN selama ini secara umum hanya menampung tamatan Madrasah Aliyah dan belum banyak memberikan peluang bagi tamatan SMU. Dengan perubahan IAIN menjadi UIN, maka tamatan Aliyah, Pondok, Pesantren, SMU dan sejenisnya akan dapat diterima di UIN dengan syarat yang bersangkutan lulus dalam seleksi ujian masuk.i Dengan demikian perubahan IAIN menjadi UIN ini karen mengemban misi pemberdayaan umat untuk masa depan. Hal itu sejalan dengan pikiran Alvin Toffler yang mengatakan bahwa semua proses pendidikan adalah sesuatu kegiatan yang lahir dari uatu pandangan ke masa depan, bahkan membentuk gambaran masa depan atau dengan ucapan Nabi Muhammad SAW, bahwa generasi muda hendaknya dididik sesuai dengan prinsip bahwa mereka akan hidup pada zamannya sendiri, bukan zaman kita.[10]
Kedua, adanya dikhotomi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum. Masalah dikhotomi tersebut antara lain dapat diatasi dengan program integrasi antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum[11] dengan cara merubah IAIN menjadi UIN. IAIN yang sekarang ini hanya menyelenggarakan program studi agama saja dinilai hanya akan melestarikan dikhotomi tersebut. Dengan adanya perubahan IAIN menjadi UIN maka dikhotomi akan dapat dihilangkan. Dalam kaitan ini, maka mahasiswa yang kuliah pada fakultas-fakultas keagamaan, seperti Tarbiyah, Syari'ah, Ushuluddin dan sebagainya, selain mendalami bidang keagamaan sebagai kelompok major, juga diberikan wawasan bidang ilmu-ilmu umum. Pada saat ini para sarjana ilmu-ilmu agama asyik jlengan dirinya sendiri mengkaji ajaran agama tanpa bantuan ilmu Ifcngetahuan umum, sehingga hasil kajian tersebut kurang sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan syarakat yang semakin maju.
Ketiga, perubahan IAIN menjadi UIN akan memberikan peluang yang lebih luas kepada para lulusannya untuk dapat memasuki lapangan kerja yang lebih luas.[12] Selama ini para lulusan sarjana IAIN sebagian besar hanya bekerja di Departemen Agama RI, atau Departemen atau instansi lainnya, namun bidang pekerjaannya tetap. Di antara Julusan IAIN memang ada yang menjadi pejabat tinggi seperti menjadi menteri, anggota legislatif, dan jabatan lainnya. Namun secara keseluruhan bidang pekerjaan mereka tetap saja bidang agama. Masih jarangatau mungkin beJum ada sarjana IAIN yang menjadi direktur sebuah bank, direktur pertamina, direktur industri, dan jabatan-jabatan strategis non-keagamaan Jainnya. Jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi oJeh j lulusan Jembaga-lembaga pendidikan tinggi non IAIN, seperti LIB, I UGM, UI, dan Jain sebagainya. Jabatan-jabatan tersebut nantinyal dapat pula diisi oleh para sarjana IAIN, jika IAIN sudah berubahl menjadi UIN. Dalam hubungan ini asumsi kita mengatakan bahwa jika jabatan-jabatan non-keagamaan tersebut dapat diisi oleh tamatan UIN, maka diharapkan akan memiliki nilai plus. Yaitu karena para sar jana tamatan UIN ini selain menguasai bidang keahlian dan keilmuan yang dibutuhkan lapangan kerja, juga memiliki dasar agama yang kuat, yang pada gilirannya dapatmemperkuat akhlak dan moral pekerjaan. Selama ini bidang-bidang non-keagamaan tersebut sering bermasalah yang disebabkan para pengelolanya kurang amanah. Akibatnya terjadi kebocoran, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan lainsebagainya. Hal ini dapat diatasi manakala mereka yang mengisi berbagai jabatan strategis non-keagamaan tersebut ditangani olehpara sarjana UIN. Namun demikian hal ini hanya merupakan asumsi. Karena di Depertemen
Keempat, perubahan IAIN menjadi UIN diperlukan dalam tangka memberikan peluang kepada lulusan IAIN untuk tnelakukan mobilitas vertikal, yakni kesempatan dan peran untuk memasuki
Kelima, perubahan IAIN menjadi UIN juga sejalan dengan tuntutan ummat Islam yang selain menghendaki adanya pelayanan penyelenggaraan pendidikan yang profesional dan berkualitas tinggi juga lebih menawarkan banyaknya pilihan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari adanya tuntutan dari era globalisasi yang menghendaki lahirnya manusia-manusia yang unggul dan mampu merebut peluang dalam situasi dan kondisi yang penuh tantangan dan kompetitif. Selain itu karena telah terjadi perubahan pada tingkat ekonomi dan kesejahteraan umat yang makin baik, menyebabkan mereka memiliki kemampuan ekonomi untuk mendidik putera-puterinya pada jurusan dan program pendidikan yang secara ekonomi menghendaki biaya yang lebih tinggi. Demikian pula adanya perubahan orientasi hidup dari yang semula semata-mata bersifat ukhrawi, menjadi orientasi hidup yang menghendaki keseimbangan dengan kehidupan duniawi. Hal ini menyebabkan ummat Islam tidak hanya menghendaki anaknya kuliah pada bidang studi agama, melainkan juga pada bidang non-keagamaan.
Itulah di antara sebab-sebab mengapa IAIN perlu merubah , dirinya dari bentuknya yang ada sekarang menjadi universitas.; Perubahan ini tampak mendesak dan sudah waktunya untuk dilakukan. Selain itu jika diamati secara seksama sebenarnya nama IAIN yang dalam bahasa Arabnya al-Jami'ah al-lslamijah al-Hukumiyak secara harfiah sudah menunjukkan pada arti universitas. Al-Jami'ah secara harfiah berarti universitas. Hal ini sejalan dengan kenyataan beberapa Fakultas yang ada di IAIN sekarang yang sebenarnya cukup menggambarkan sebuah universitas. Saat ini IAIN terdapat Fakultas Tarbiyah (Pendidikan), Fakultas Syari'ah (Hukum), Fakultas Adab (Sastra), Fakultas Dakwah (Komunikasi dan Informasi), Fakultas Ushuluddin (Pokok-pokok Agama). Nama-nama Fakultas ini sudah menggambarkan adanya universitas, karena nama-nama tersebut bukan hanya menggambarkan Fakultas Agama, melainkan juga fakultas non-keagamaan seperti pendidikan, Hukum, Sastra, dan komunikasi. Namun masalahnya adalah mengapa Fakultas-fakultas yang dilihat dari segi namanya ini sebenarnya bukan Fakultas Agama (kecuali Ushuluddin) disebut Fakultas-fakultas agama atau Fakultas -fakultas yang bidang kajiannya adalah studi Islam. Hal ini mungkin disebabkan karena istilah-istilah Fakultas tersebut menggunakan bahasa Arab, sehingga setiap yang berbau Arab itu Islam. Hal lain adalah karena masyarakat Islam pada urnumnya melihat istilah-istilah yang berbahasa Arab sebagai suatu yang identik dengan Islam. Cara melihat istilah yang sebenarnya agak kurang pas ini mungkin disebabkan karena sulitnya memisahkan antara bahasa Arab dengan ajaran Islam, sehingga setiap apa saja yang menggunakan simbol-simbol yang berbahasa Arab dianggap sebagai yang bernuansa Islam.
Istilah al Jami'ah dengan makna universitas dan sekaligus terkait dengan konotasi Islam sebagaimana dikemukakan di atas, sebenarnya sudah cukup menguntungkan dilihat dari segi misi perubahan IAIN menjadi Universitas, yaitu lembaga yang disamping menyelenggarakan program studi umum, juga bernuansa Islam. Dengan demikian, jika dilihat dari sudut bahasa Arab sebenarnya istilah IAIN yang didalamnya terdapat kata al-Jami'ah sudah menggambarkan universitas. Namun istilah IAIN menjadi berbeda artinya ketika kata al-Jami'ah tersebut diartikan institut. Disinilah letak kesalahan dan kurang taktisnya para pendahulu kita yang menerjemahkan al-Jami'ah menjadi institut, dan bukan dengan terjemahan universitas.[13]
4. PERMASALAHANNYA
Rencana perubahan IAIN menjadi universitas, bukanlah tanpa masalah. Di dalamnya terdapat sejumlah permasalahan baik yang bersifat legalitas formal, kelembagaan, filosofis, historis, psikologis dan bahkan politis. Dari segi legalitas formal atau peraturan yang ada, seperti PP. 60 Tahun 1999 peluang IAIN untuk menyelenggarakan program akademik bidang studi non-keagamaan tidak dimungkinkan. Peraturan tersebut menggaris-kan bahwa institut adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu kelompok bidang studi tertentu, seperti kelompok bidang studi agama saja, hukum saja, pertanian saja dan sebagainya. IAIN misalnya hanya menyelenggarakan pendidikan kelompok bidang studi agama saja seperti hukum Islam, pendidikan Islam, Filsafat Islam dan seterusnya. Demikian pula Institut Pertanian Bogor (IPB) misalnya hanya menyelenggarakan pendidikan kelompok bidang studi pertanian. Dengan demikian institut tidak dimungkinkan membuka program studi di luar kelompok bidang studi yang ditetapkan, walaupun dalam prakteknya terdapat penyimpangan. Saat ini di IPB misalnya terdapat juga Fakultas Teknik Informatika, Matematika dan sebagainya. Demikian pula di IAIN sejak tahun 70-an sebenarnya sudah terdapat jurusan Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS, Paedagogik dan sebagainya. Lulusan dari jurusan-jurusan yang ada di IAIN tersebut ternyata tidak dari kalangan dengan lulusan jurusan yang sama dari Fakultas di luar IAIN, seperti UI, IPB, ITB dan sebagainya. Namun karena IAIN bukan Universitas, seringkali lulusan jurusan-jurusan umum dari IAIN tersebut belum diakui oleh masyarakat pada umumnya, dan mereka sering mengalami kesulitan ketika akan menggunakan ijazah dari jurusan umum tersebut. Permasalahannya karena berasal dari IAIN, dan sungguhpun berasal dari jurusan umum, namun gelarnya tetap saja, Sarjana Agama (S.Ag).
Masalah selanjutnya berkaitan dengan soal kelembagaan. Yaitu apakah IAIN berubah menjadi Universitas nantinya tetap berada di bawah naungan Departemen
Persoalan selanjutnya yang berkaitan dengan perubahan IAIN menjadi UIN ini berkaitan dengan latar belakang filosofis-historis. Secara filosofis keberadaan IAIN merupakan lembaga yang dengan khusus mengkaji, mendalami dan mengembangkan ajaran Islam agar tetap aktual dan responsif terhadap perkembangan zaman.-'' Sedangkan secara historis, kehadiran LAIN tidak dapat dilepaskan dari bukti perjuangan dakwah Islam yangdilakukan para tokoh Muslim. Perjuangan dakwah Islamiyah tersebut telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, bahkan harta benda dan jiwa yang tak ternilai harganya. Hasil perjuangan ini dinilai begitu berharga dan telah tercatat dalam sejarah ummat Islam di Indonesia,6 dan alangkah disayangkan manakala hasil perjuangan ini dihapus dan dibuang begitu saja. Untuk mengatasi permasalahan ini, maka perubahan IAIN menjadi UIN tetap mempertimbangkan latar belakang historis dan filosofis sebagaimana di atas. Caranya antara lain dengan tetap mempertahankan, bahkan mengembangkan Fakultas-fakultas Agama yang ada di LAIN saat ini, dan bukan malah menghilangkan atau menciutkannya. Jika pertimbangan ini diperhatikan, maka kekhawatiran sebagian pihak terhadap hilangnya atau menciutnya Fakultas-faultas Agama yang ada di IAIN dengan berubahnya menjadi UIN, dapat diatasi. Kekhawatiran ini telah pula ditanggapi secara sungguh-sungguh oleh para pengambil kebijakan baik yang ada di Depertemen Agama maupun Departemen Diknas,7 yang secara keseluruhan kekhawatiran tersebut dapat diatasi, bahkan tak perlu dibesar-besarkan.
Masalah berikutnya yang muncul berkaitan dengan perubahan lAIN rnenjadi UIN ini berkenaan dengan pertimbangan yang bersifat politis. Menurut catatan sejarah, bahwa berdirinya IAIN tidak lepas dari penghargaan Pemerintah saat itu terhadap peran dan kontribusi ummat Islam dalam ikut serta memperjuangkan tegaknya Republik
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa untuk merubah IAIN menjadi UIN memang masih menghadapi masalah yang tidak ringan. Namun berbagai solusi untuk memecahkan masalah tersebut juga dapat dicarikan, sepanjang ada kemauan dan kesungguhan dari semua pihak. Selanjutnya perlu pula dikemukakan bahwa rencana untuk melakukan perubahan IAIN menjadi UIN, khusus IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebenarnya sudah lama dibicarakan. Pada akhir masa Prof. Dr. Harun Nasution sebagai Rektor IAIN Jakarta di tahun 80-an sudah melontarkan gagasan tentang perlunya IAIN dikembangkan menjadi Fakultas. Gagasan tersebut selanjutnya dimatangkan dan dituangkan dalam konsep yang semakin konkrit pada akhir masa Prof. Dr. H.M. Quraish Shihab sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di tahun 1985-an. Konsep UIN tersebut selanjutnya lebih dimatangkan lagi dan dilengkapi untuk selanjutnya diper juangkan untuk diwujudkan pada masa Prof. Dr. Azyumardi Azra sebagai Rektor. Berbagai upaya ke arah itu sudah dilakukan, dengan menerapkan konsep IAIN with Wider Mandate (IAIN dengan mandat yang lebih luas).[14] Dengan mandat tersebut, kini di IAIN Jakarta sudah dibuka program studi umum sepeti Teknik Informatika, Agrobisnis, Manajemen, Ekonomi dan Psikologi yang secara keseluruhan telah mengacu pada kurikulum Diknas.[15]
Namun demikian, upaya melakukan perubahan IAIN menjadi UIN dalam prakteknya bukanlah pekerjaan yang mudah. Disamping harus adanya kemauan yang keras, kesungguhan serta kemampuan yang dimiliki oleh para pimpinan dan pengelola IAIN saat ini, juga harus dipertimbangkan tentang kemampuan megelola, meningkatkan dan mengembangkan secara berkesinambungan. Hal ini perlu ditegaskan karena beban yang harus dipikul dan permasalahannya yang harus diatasi juga akan semakin berat, besar dan kompleks. Namun kini kaki sudah dilangkahkan, layer sudah dikembangkan, dan gendering UIN sudah dipukul. Tidak ada alternatif lain kecuali terus mewujudkannya. Berbagai upaya ke arah itu sedang dilakukan secara intensif.[16] Orang-orang yang meghawatirkan atas terjadinya penghapusan atau penciutan Fakultas-fakultas Agama yang diakibatkan oleh perubahan IAIN menjadi UIN tersebut sudah dicarikan jawabannya.
3. KESIMPULAN
Perubahan IAIN menjadi UIN memiliki dasar pemikiran yang cukup kuat dan peran yang amat strategis bagi pengembangan Islam di Indonesia dan pemberdayaan umat dalam rangka menyongsong era globalisasi yang menuntut kualitas yang tinggi, sehingga mampu bersaing di pasaran global. Permasalahan yang akan mengganggu terwujudnya rencana pengembangan IAIN menjadi UIN sudah pasti, terutama kekhawatiran akan hilang dan menciutnya Fakultas-fakultas Agama yang ada di IAIN saat ini, serta hal-hal lain yang bersifat psikologis politis.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,(Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999)
, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,(Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999), Cet. I
, Islam Substantif, (
, Pedoman Akademik 2004/2005
Faisal, Jusuf Amir, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995)
Konsep IAIN with mandate ini mulai dipopulerkan dan dilaksanakan pada masa Prof. Dr. Azyumardi Azra, sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, 1999)
M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1994),cet.IV
Nata,
Sudirman, Dkk, Ilmu Pendidika, (Jakarta : Mutiara, 1986),cet. I
Tsalabi, Ahmad, Tarikh Al-Tarbiyah Al-Islamiyah, (Mesir : Kasyaf lin-Nasyr wa al-Thiba’ah wa al-Tauzi,1954)Cet. 1
Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya, (Jakarta : Sinar Grafika, 1993), Cet III
Yunus, Mahmud, Sejarah pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta : Mutiara Sumber Widya, 1995)
[1] H.M. Arifin, Filsafat Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1994),cet.IV, h.20
[2] Lihat Sudirman, Dkk, Ilmu Pendidika, (Jakarta : Mutiara, 1986),cet. I, hal.65
[3] Ahmad Tsalabi, Tarikh Al-Tarbiyah Al-Islamiyah, (Mesir : Kasyaf lin-Nasyr wa al-Thiba’ah wa al-Tauzi,1954)Cet. 1, hal. 58
[4] Pemikiran tentang perlunya Lembaga Pendidikan Tinggi Islam dalam bentuk universitas di
[5]
[6] Ibid, hal. 2-3
[7] Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya, (Jakarta : Sinar Grafika, 1993), Cet III
[8] Ibid, hal. 4-12
[9] Jusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995), cet. I, hal. 141
[10] Prof.Dr. Abuddin Nata, MA, Managemen Pendidikan, (Prenada Media : 2003), cet1. hal 64
[11] Prof.Dr.Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milenium Baru,(Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999), Cet. I, hal. 40
[12] Mastuhu, Memberdayakan Sistem Pendidikan Islam, (Jakarta : Logos Wacana Ilmu dan Pemikiran, 1999), cet. II
[13] Prof.Dr.
[14] Konsep IAIN with mandate ini mulai dipopulerkan dan dilaksanakan pada masa
[15] Ibid, hal 75
[16] Prof.Dr. Azyumardi Azra, Islam Substantif, (
0 komentar:
Posting Komentar