Islam Come's With Peace

We Are Moeslem Comunity

Posisi Pendidikan Islam Dalam....

POSISI PENDIDIKAN AGAMA (ISLAM)
DALAM UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2003

Oleh : lato hardi

A. PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 31 ayat (3) berbunyi: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar tersebut pemerintah kemudian membuat undang-undang pendidikan yang di antara isinya mengatur tentang pendidikan agama. Seiring dengan perkembangan masyarakat, nampaknya perhatian pemerintah terhadap pendidikan agama di sekolah mengalami perubahan-perubahan. Pada awalnya, ketetapan tentang pendidikan Agama di Sekolah muncul melalui UU No 4 Tahun 1950 Jo No 12 Tahun 1954 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Namun nampaknya ketetapan ini belum sepenuhnya memberikan hak terhadap anak-anak sekolah untuk memperoleh pendidikan agama di sekolah. Hal ini karena ketetapan tersebut hanya mengatur pengajaran agama di sekolah negeri. Selain itu pihak yang menentukan apakah seorang anak dapat menerima pelajaran agama atau tidak, bukan satuan pendidikan, tetapi sangat tergantung pada orang tua anak. Undang-undang tersebut berbunyi:

Pada sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orangtua murid berhak menentukan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak. Kemudian setelah muncul UU Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, negara memberikan hak yang penuh kepada peserta didik di sekolah untuk mendapatkan pendidikan agama, baik itu sekolah negeri ataupun swasta. Dalam UU nomor 20 pada Bab V, pasal 12 ayat 1 a, secara lugas dinyatakan bahwa: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Adanya isi dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional yang menyatakan perlunya keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menunjukkan bahwa pendidikan agama memiliki makna yang penting, dan perlu diperhatikan oleh berbagai kalangan. Dalam kenyataan, umumnya sekolah memang telah memberikan perhatian terhadap pendidikan agama, sebagaimana terlihat dari adanya kurikulum agama dan berbagai kegiatan keagamaan di sejumlah sekolah dewasa ini. Hanya saja - sebagaimana banyak kritik dialamatkan kepada sekolah- pendidikan agama yang diselenggarakan di sekolah belum memperoleh hasil yang maksimal, atau bahkan dinilai gagal. Oleh karena itulah diperlukan berbagai inovasi dan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan mutu pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah.

Masalah pendidikan, menurut Malik Fajar, adalah masalah yang tidak pernah tuntas untuk dibicarakan, karena itu menyangkut persoalan manusia dalam rangka memberi makna dan arah normal kepada eksistensi fitrinya.[1] Persoalan-persoalan yang dihadapi dunia pendidikan tersebut digambarkan oleh John Vaisey sebagaimana dikutip oleh Muis Sad Iman, dengan menyatakan bahwa, setiap orang yang pernah menghadiri konferensi Internasional di tahun-tahun terakhir ini pasti merasa terkejut akan banyaknya persoalan pendidikan yang memenuhi agenda. Makin lama makin jelas bahwa organisasi-organisasi internasional itu mencerminkan apa yang terjadi di semua Negara di dunia. Hampir tidak ada satu Negara pun dewasa ini dimana pendidikan tidak merupakan topik utama yang diperdebatkan.[2]

Bagaimana dengan pendidikan Islam di Indonesia? Pendidikan Islam di Indonesia, sama nasibnya. dan secara khusus pendidikan Islam menghadapi berbagai persoalan dan kesenjangan dalam berbagai aspek yang lebih kompleks, yaitu: berupa persoalan dikotomi pendidikan, kurikulum, tujuan, sumber daya, serta manajemen pendidikan Islam. Upaya perbaikannya belum dilakukan secara mendasar, sehingga terkesan seadanya saja. Usaha pembaharuan dan peningkatan pendidikan Islam sering bersifat sepotong-sepotong atau tidak komprehensif dan menyeluruh serta sebagian besar sistem dan lembaga pendidikan Islam belum dikelola secara professional.[3]

B. PEMBAHASAN

Usaha pemerintah untuk memperbaiki pendidikan Islam di Indonesia dapat kita lihat komitmen mereka dalam penyusunan UU Sisdiknas 2003, walaupun ada sebagian Pasalnya, pemerintah belum merealisasikan secara konsisten, contohnya Pasal 49 ayat 1 tentang anggaran pendidikan,[4] oleh karena itu makalah ini akan membahas posisi pendidikan agama (Islam) dalam UU Sisdiknas 2003.

A. Pengertian Pendidikan, Pendidikan Nasional, dan Pendidikan Islam

1. Pendidikan menurut UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat (1) adalah:

Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

2. Pendidikan Nasional menurut UU Sisdiknas 2003 Pasal 1 ayat (2) adalah:

pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

3. Pendidikan Islam

a. Pendidikan Islam adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana dan sistematis untuk mengembangkan potensi anak didik berdasarkan pada kaidah-kaidah agama Islam.

b. Muhammad fadhil al-djamaly (1967):

Pendidikan Islam adalah proses yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik dan yang mengangkat derajat kehidupannya, sesuai dengan kemampuan dasar (fitrah) dan kemampuan ajar (pengaruh dari luar) yang dimiliki dan diterimanya.

d. Zakiah Daradjat

Pendidikan Islam adalah pembentukan kepribadian muslim. Atau perubahan sikap dan tingkah laku sesuai dengan petunjuk ajaran Islam.[5] Pendidikan Islam adalah usaha melakukan pendekatan yang menyeluruh terhadap wujud manusia, baik dari segi jasmani maupun ruhani, baik dari kehidupan fisik maupun mentalnya, dalam kegiatan di bumi ini.[6] (Pendidikan seharusnya bertujuan menimbulkan pertumbuhan kepribadian total manusia secara seimbang, melalui latihan spiritual, intelektual, rasional diri, perasaan, dan kepekaan tubuh manusia. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya menyediakan jalan bagi pertumbuhan manusia dalam aspeknya: spiritual, intelektual, imajinasi, fisik, ilmiah, linguistic baik secara individual maupun secara kolektif, dan memotivasi semua aspek tersebut untuk mencapai kebaikan dan kesempurnaan. Tujuan akhir pendidikan Muslim terletak pada realitas kepasrahan mutlak kepada Allah pada tingkat individual, masyarakat, dan kemanusian pada umumnya).

Dari definisi-definisi di atas, baik yang dikemukakan UU Sisdiknas 2003 maupun para tokoh pendidikan, dapat disimpulkan bahwa tujuan akhir pendidikan Islam adalah pembentukkan tingkah laku islami (akhlak mulia) dan kepasrahan (keimanan) kepada Allah berdasarkan pada petunjuk ajaran Islam (Al-Qur’an dan Hadis).

B. Posisi Pendidikan Agama dalam UU Sisdiknas 2003

1. Pasal 1 ayat (1), pendidikan adalah:

Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

2. Pasal 1 ayat (2), pendidikan nasional adalah:

Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Dalam hal ini agama sebagai tujuan pendidikan (agar peserta didik memiliki kekuatan spiritual keagamaan) dan sumber nilai dalam proses pendidikan nasional.

3. Pasal 4 ayat (1)

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukkan bangsa.

4. Pasal 12 ayat (1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing dan diajarkan oleh guru/pendidik yang seagama. Tiap sekolah wajib memberikan ruang bagi siswa yang mempunyai agama yang berbeda-beda dan tidak ada perlakuan yang diskriminatif.

5. Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

6. Pasal 17 ayat (2)

Pendidikan dasar terbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

7. Pasal 18 ayat (3)

Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

8. Pasal 28 ayat (3)

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Salah satu jenis pendidikan nasional adalah pendidikan agama. Setingkat taman kanak-kanak (TK) dinamakan raudatul athfal (RA), sekolah dasar (SD) dinamakan madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP) dinamakan madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA) dinamakan madrasah aliyah (MA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dinamakan madrasah aliyah kejuruan (MAK).[7]

9. Pasal 30 tentang pendidikan keagamaan

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Dalam hal ini pendidikan agama merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Di samping sekolah/madrasah formal yang didirikan oleh pemerintah seperti MIN, MTsN, maupun MAN, masyarakat dapat juga menyelenggarakan pendidikan agama, baik formal (pesantren, madrasah), nonformal (taman pendidikan Al-Qur’an (TPA), majlis taklim) maupun informal (madrasah diniyah).[8]

10. Pasal 36 ayat (3)

Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. Peningkatan iman dan takwa;

b. Peningkatan akhlak mulia; dan seterusnya…

11. Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama

b. pendidikan kewarganegaraan; dan seterusnya…

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

kurikulum pada setiap jenjang pendidikan baik mulai jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, wajib hukumnya memuat pendidikan agama (menurut agama yang dianut oleh peserta didik).

12. Pasal 55 ayat (1) mengenai Pendidikan Berbasis Masyarakat

Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam hal ini, masyarakat boleh mendirikan lembaga pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan kekhasan agama masing-masing, seperti madrasah diniyah muhammadiyah (MDM), al-Ma’arif, dan lain-lain.

walaupun secara tegas dinyatakan bahwa Indonesia bukan Negara agama[9] dan bukan pula Negara sekuler tetapi Negara Pancasila.[10] Dengan status Negara yang demikian, maka wajar kalau kemudian Pemerintah Indonesia tetap memandang bahwa agama menduduki posisi penting di negeri ini sebagai sumber nilai yang berlaku.[11]

Hal ini dapat kita lihat bagaimana posisi agama (pendidikan agama) dalam UU Sisdiknas 2003. dari perbagai Pasal di atas menerangkan bahwa pendidikan agama sebagai sumber nilai dan bagian dari pendidikan nasional. Pendidikan agama mempunyai peran penting dalam mengembangkan potensi peserta didik untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, akhlak mulia dan kepribadian muslim (khusus agama Islam).

C. PENUTUP

Abdur Rahman Assegaf, dkk mengutip pendapat M. Arifin, bahwa pendidikan agama setelah diwajibkan di sekolah-sekolah, meskipun masih perlu disempurnakan terus, menunjukkan bahwa pengaruhnya dalam perubahan tingkah laku remaja adalah relatif lebih baik disbanding dengan kondisi sebelum pendidikan agama tersebut diwajibkan. [12]Sekurang-kurangnya pengaruh pendidikan agama tersebut secara minimal dapat menanamkan benih keimanan yang dapat menjadi daya preventif terhadap perbuatan negative remaja atau bahkan mendorong mereka untuk bertingkah laku susila dan sesuai dengan norma agamanya.

Daftar Pustaka

Assegaf, Abdur Rahman, dkk. Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Suka Press, 2007

Daradjat, Zakiah, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000)

http://derizzain.multiply.com

Idi, Abdullah Idi dan Suharto, Toto, Revitalisasi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006)

Iman, Muis Sad Iman, Pendidikan Partisipatif, (Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2004)

Jabali, Fuad Jabali dan Jamhari (peny.) IAIN Modernisasi Islam di Indonesia. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002)

Langgulung, Hasan, Asas-asas Pendidikan Islam, (Jakarta: Pustaka al-Husna, 1988) cetakan II

Sanaky, Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safiria Insania Press)

Supriyoko, Ki, Kuliah Politik Pendidikan Nasional Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sessi ke-12

Syam, Hasyim Yunus, 2005. Mendidik Anak ala Muhammad. Yogyakarta: Penerbit Sketsa., hal. x

UU Sisdiknas 2003



[1] Yunus Hasyim Syam. 2005. Mendidik Anak ala Muhammad. Yogyakarta: Penerbit Sketsa., hal. x

[2] Muis Sad Iman. 2004. Pendidikan Partisipatif. Yogyakarta: Safiria Insania Press., hal. 2

[3] Hujair AH. Sanaky, Paradigma Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Safiria Insania Press), hal.9 atau dalam bukunya Azyumardi Azra, Pendidikan Islam Tradisi dan Modernisasi Menuju Milennium Baru, (Jakarta: Logo Wacana Ilmu, 1999), hal 59.

[4] Pasal 49 ayat (1) berbunyi: Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimanl 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

[5] Zakiah daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000), hal. 28

[6] Abdullah Idi dan Toto Suharto, Revitalisasi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2006), hal. 47-48 atau bukunya Muhammad Quthb, Sistem Pendidikan Islam, alih bahasa Salman Harun, (Bandung: Al-Ma'arif, 1984), cetakan 1, hal. 27.

[7] http://derizzain.multiply.com

[8] http://derizzain.multiply.com

[9] Negara agama atau Negara theokrasi pada hakikatnya adalah suatu Negara yang berdasarkan pada suatu ajaran agama tertentu. Negara secara keseluruhan dibentuk berdasarkan suatu ajaran agama tertentu, baik menyangkut bentuk Negara, kekuasaan

[10] Abdur Rahman Assegaf, dkk. Pendidikan Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Suka Press, 2007), hal.143.

[11] Fuad Jabali dan Jamhari (peny.) IAIN Modernisasi Islam di Indonesia. (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2002)., hal. 62.

[12] Abdur Rahman Assegaf, dkk. Pendidikan Islam di Indonesia, op.cit., hal. 146

0 komentar: