Islam Come's With Peace

We Are Moeslem Comunity

Tafsir Bir Ra'yi

التفسير بالرأي

oleh : lato hardi

A. DEFINISI TAFSIR BI AL-RA’YI (Tafsir Dirayah / Tafsir Akli)

Tafsir Bi Al-Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an dengan kekuatan penalaran dan unsur-unsur keilmuan yang berkembang didunia Islam yang memang berkaitan dengan teks serta isyarat-isyarat ilmiah yang datang dari Al-Qur’an sendiri atau dengan kata lain seorang mufassir menafsirkan makna teks dengan menggunakan akal / penalaraan (Rasio).

Yang dimaksud dengan rasio adalah antonim (lawan) nash dan riwayat. Oleh karena itu, dinamakan dengan tafsir bid-dirayah, (dengan rasio) sebagai antitesis tadsir-tafsir bir-riwayah (dengan riwayat). Al-Bhaihaqi meriwayatkan dalam asy-Sya’ab dari Imam Malik, beliau berkata bahwa jika ada seseorang yang tidak mengetahui ilmu bahasa arab, kemudian ia menafsirkan kitab Allah maka datanglah ia kepadaku, niscaya akan aku hajar dia.[1]

Setelah berakhir masa salaf sekitar abad ke-13 H dan peradaban Islam semakin maju dan berkembang berbagai mazhab dan aliran dikalangan umat Islam. Masing-masing golongan berusaha meyakinkan umat dalam rangka mengembangkan paham mereka. Untuk mencapai maksud itu, mereka mencari ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi saw, lalul mereka tafsirkan sesuai dengan keyakinan mereka anut. Ketika inilah berkembang apa yang disebut dengan tafsir bi al-ra’y (tafsir melalui pemikiran atau ijtihad). Kaum fuqaha menafsirkannya dari sudut pandang hukum fiqh, seperti yang dilakukan oleh Al-Jashshash, al-Qurtubi, dan lain-lain; kaum teolog menafsirkannya dari sudut pemahaman teologis seperti al-Kasysyaf, karangan al-Zamakhsyari; dan kaum sufi juga menafsirkan Al-qur’an menurut pemahaman dan pengalaman batin mereka seperti Tafsir al-Qur’an al-Azhim oleh al-Tustari, Futuhat Makiyyat, oleh Ibn ‘Arabi dan lain-lain. Selain itu dalam bidang bahasa dan qiraat juga lahir tafsir, seperti Tasir Abi al-Su’ud oleh Abu al-Su’ud, al-Bahr al-Muhith oleh Abu Hayyan ; dan lain-lain.[2] Dari sinilah mengapa tafsir begitu banyak, karena begitu banyak sudut pandang menafsirkan Al-Qur’an dengan ra’yu dikalangan ulama-ulama muta’akhirin; sehingga tak heran jika sekarang abda modern lahir lagi tafsir menurut tinjauan sosiologis dan sastra Arab seperti Tafsir Al-manar ; dan dalam bidang sains muncul pula karya Jawahir Thanthawi dengan Tafsir al-Jawahir. Begitu pesat perkembangan tafsir bi al-ra’yu yang demikian waah, maka benar sekali apa yang dikatakan oleh Manna’ al-Qaththan bahwa tafsir bi al-ra’yu telah mengalahkan perkembangan tafsir al-ma’tsur.[3]

B.

HUKUM TAFSIR BI AL-RA’YI

Menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan akal dan ijtihad tanpa menggunakan sumber dari Rasulullah SAW dengan menjaga dari dhaif (kelemahan), mengambil atau merujuk dari perkataan sahabat, dan tidak melenceng atau keluar dari kaidah-kaidah syariah. Sebagaimana Firman Allah :

{وَلاَتَقْفُ مَالَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ .......الأية}

Janganlah mengikuti apa yang kamu tidak ilmu padanya (Al-Isra : 36)

Dan sabda Rasulullah saw.

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : {مَنْ قَالَ فِي اْلقُرْانِ بِرَأْيِهِ أَوْ بِمَا لَا يَعْلَمْ فَلْيَتَبَؤْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ}أخرجه أبو داود، الترمذي والنسائ ، وقال الترمذي : هذا حسن[4]

“Barang siapa yang menafsirkan al-qur’an dengan akalnya atau dengan apa yang ia tidak tahu maka akan tempatnya dineraka”.

Dan para ulama salaf tidak membenarkan hal ini ya itu menafsirkan, yang mereka tidak mempunyai standarisasi keilmuan para mufassirin dalam hal menafsirkan Al-Qur’an.

C. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG TAFSIR BI AL- RA’YI

Meskipun tafsir bi-al-ra’yu berkembang dengan pesat, namun dalam menerimanya para ulama terbagi menjadi dua : ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Tapi setelah diteliti, ternyata kedua pendapat ini hanyalah bertentangan dari segi lafzhi saja (Redaksional). Maksdunya kedua pihak sama-sama mencela penafsiran yang berdasarkan ra’yu (pemikiran) semata (hawa nafsu) tanpa memandang / mengindahkan kaidaj-kaidah dan kriteria-kriteria yang berlaku. Penafsiran inilah yang di haramkan oleh Ibnu Taimiyyah.[5] Sebaliknya, keduanya sepakat membolehkan penafsiran Al-Qur’an dengan ijtihad berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasul serta kaidah-kaidah yang mu’tabarat.

Adapun hadist-hadist yang menyatakan bahwa para ulama salaf lebih suka diam daripada menafsirkan Al-Qur’an, sebagaimana ditulis Ibn Taymiyyat : “Mereka senantiasa membicarakan apa-apa yang mereka ketahui dan mereka diam pada hal-hal yang tidak mereka ketahui. Inilah kewajiban setiap orang (lanjutnya), ia harus diam kalau tidak tahu, dan sebaliknya harus menjawab jika ditanya trentang sesuatu yang diketahuinya[6] Pendapat Ibn Taymiyyat ini ada benarnya karena didukung oleh Al-Qur’an antara lain terdapat di dalam surat Ali ‘Imran :

لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَتَكْتُمُونَهُ { ســـــورة ءال عمران : 187}

(Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada menusia dan tidak menyembunyikannya)

Dan dipertegas lagi oleh hadist yang shahih dari Ibn ‘umar :

مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ بِلِجَامِ مِنَ النَّارِ.

Barang siapa ditanya tentang sesuatu yang diketahuinya, lalu ia diam, maka ia akan dikekang pada hari kiamat dengan kekang api neraka.[7]

Jadi diamnya ulama salaf dari penafsiran suatu ayat bukan karena tidk mau menafsirkan dan bukan pula karena dilarang menafsirkan, melainkan karena kesanghati-hatian mereka supaya tidak masuk ke dalam apa yang disebut dengan takhmin (perkiraan, spekulasi) dalam menafsirkan Al-Qur’an apabila ini terjadi, ancamannya amat berat : masuk neraka, sebagaimana yang dimaksud oleh hadist riwayat al-Tirmidzi.

Untuk menghindar terjadinya spekulasi dalam penafsiran, maka para ulama tafsir menetapkan sejumlah kaidah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang mufasir serta metode penafsiran yang harus dikuasinya. Secara gamblang metodelogi penafsiran adalah

Jadi jelaslah, secara garis besar perkembangan tafsir sejak dulu sampai sekarang adalah melalui dua jalur, yaitu al-ma’tsur (melalui riwayat) dan al-ra’yu (melalui pemikiran atau ijtihad). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ‘ma’tsur dan ‘ra’y merupakan bentuk atau jenis tafsir, bukan metode atau corak tafsir.

D. MACAM-MACAM TAFSIR BI AL RA’YI

Tafsir Bi Al Ra’yi terbagi menjadi 2 macam :

v Tafsir Bi Al Ra’yi Al – Jaiz ( Mahmud)

v Tafsir Bi Al Ra’yi Al – Jaiz (Mazmum)[8]

Sebagaimana yang kita bahwa Tafsir Bi Al Ra’yi menafsirkan Al-Qur’an dengan penalaran dan unsur – unsur keilmuan didunia islam atau dengan kata lain seorang mufassir harus memenuhi kriteria keilmuan, seperti : ( Bahasa Arab, Nahwu, shorof, Balaghoh, usul fiqh, tauhid, asbabun nuzul, sejarah, naasikh mansukh, hadist-hadist penjelas ayat-ayat Al-Qur’an, fakih dan terakhir ilmu pemberian dari Allah SWT).[9]

Mereka juga mensyaratkan kebersihan hati dari penyakit kibr, hawa nafsu, bid’ah, cinta dunia dan senang melakukan dosa. Ini semua adalah yang menghalangi hatinya untuk mencapai pengetahuan yang benar yang diturunkan oleh Allah SWT. Hal ini seperti firman Allah SWT :

“Aku akan memalingkan orang-orang yang menyombongkan dirinya di muka bumi tanpa alas an yang benar dari tanda-tanda kekuasaan-Ku….”(al-A’raf : 146)

Tafsir Bi Al Ra’yi Al – Jaiz ( Mahmud) yaitu apabila penasfsirannya itu sesuai kaidah yang ada jauh dari segala kebodohan dan kesesatan maka tafsir ini mahmud jika tidak maka tercela (mazmum).

Tafsir Bi Al Ra’yi wajib memperhatikan dan berpegang apa yang dibawa nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya supaya dapat menerangi pemikiran mufassir dengan akalnya, harus bagi seorang mufassir mengetahui kaidah-kaidah lughoh dan mengetahui uslub-uslubnya (manhaj).[10]

E. TAFSIR BIR-RA’YI KAPAN DIBOLEHKAN DAN SEJAUH MANA KEBOLEHANNYA ?

Ada yang mungkin bertanya, apakah boleh menafsirkan Al-Qur’an dengan rasio. Padahal, ada hadist dari Nabi saw yang melarang perbuatan itu ? juga ada riwayat yang menyebutkan bahwa sebagian sahabat dan para pembesar ulama tabi’in amat takut untuk sembarangan menafsirkan Al-Qur’an, padahal mereka adalah orang-orang yang demikian tinggi keilmuan dan ketaqwaannya ? lantas mengapa sekarang kita ingin masuk dalam masalah yang dahulu mereka takut untuk memasukinya, atau hati-hati terhadapnya?

Imam Abu Ja’Farath-Thabari telah menjelaskan hal itu dalam pembukaan tafsirnya Jami’Bayan Al-Qur’an dan Iman Abu Muhammad Ibnu Qutaibah dalam kitab Takwil Musykilul-Qur’an.

Dan Imam al-Baihaqi dalam kitab al-Madkhal. Demikian juga Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin dan adab Tilawatil-Qur’an.

F. HADIST-HADIST DAN ATSAR YANG MEMPERINGATKAN TENTANG TAFSIR BIR-RA’YI

Dalil orang-orang yang mencegah dan melarang tafsir bir-ra’yi adalah hadist Ibnu Abbas secara marfu’

{مَنْ قَالَ فِي اْلقُرْانِ بِرَأْيِهِ أَوْ ِبَما لاَ يَعْلمَ ُفلَْيَتَبَؤْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ}أخرجه الترمذي

“Barangsiapa yang mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, maka siap-siaplah untuk menempati tempat di neraka”.[11]

{مَنْ قَالَ فِي اْلقُرْانِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ}

Barangsiapa yang mengatakan sesuatu tentang Al-Qur’an dengan pendapatnya sendiri, kemudian ia tepat telah membuat kesalahan.[12]

Dan yang memperkuat hal itu adalah keengganan dan penolakan sahabat dan tabi’in terhadap tafsir Al-Qur’an.

Diriwayatkan dari Abu Bakar ia berkata, “bagian bumi mana yang akan menahanku, dan langit yang mana yang akan menaunginya, jika aku mengatakan tentang Kitab Allah apa yang aku tidak ketahui?

Ibnu Abi Malikah berkata bahwa Ibnu Abbas pernah ditanya tentang satu ayat, yang jika ditanyakan kepada salah seorang kalian pasti akan menjawabnya. Namun, Ibnu Abbas menolak untuk menjawabnya.

Demikian juga dengan para fuqaha tabi’in, mereka takut tehadap tafsir bir-ra’yi, fuqaha Kufah, dan lainnya.

Imam Abu Ja’far ath-Thabari meriwayatkan dalam mukadimah kitab tafsirnya dengan sanadnya dari Abdullah bin Umar. Ia berkata, “Aku menemui fuqaha “madinah, dan mereka berkata keras tentang tafsir (dengan rasio). Di antara mereka adalah Salim bin Abdullah, Qasim bin Muhammad, Sa’id bin Musayyab dan Nafi.”

Ia meriwayatkan dengan sanadnya juga dari Yahya bin Sa’id, dari Sa’id bin Musayab bahwa ia jika ditanya tentang tafsir suatu ayat Al-Qur’an, ia akan berkata, “Aku tidak ingin memberikan komentar terhadap Al-Qur’an sedikitpun.”

Diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id dari Ibnu Musayab bahwa ia hanya berbicara tentang hal-hal yang telah umum diketahui tentang Al-Qur’an.

Dari Ibnu Sirin bahwa Abidah as-Salmani bertanya tentang suatu ayat. Ibnu Sirin menjawab bahwa engkau harus mengikuti jalan lurus, karena sesungguhnya sudah tidak ada lagi orang-orang yang mengetahui tentang masalah-masalah yang padanya Al-Qur’an turun.

Dari Walid bin Muslim, ia berkata, “Thalq bin Habib datang kepada Jundub bin Abdullah, ia kemudian bertanya kepadanya tentang satu ayat Al-Qur’an. “ia menjawab,”aku merasa tidak enak terhadapmu, jika aku seorang muslim sedang engkau tidak duduk bersamaku.

“Dari Yazid bin Abi Yazid, ia berkata, ia berkata, “Kami bertanya kepada Sa’id bin Musayab tentang halal dan haram, dan ia adalah orang yang paling tahu tentang hal itu. Namun, jika kami bertanya kepadanya tentang tafsir suatu ayat Al-Qur’an, ia akan diam seakan tidak mendengar.”

Amru bin Murrah berkata, “ seseorang bertanya kepada Sa’id bin Musayab tentang satu ayat Al-Qur’an, lalu dijawabnya bahwa jangan tanyakan kepadaku tentang Al-Qur’an, namun tanyakan orang yang dikenal tahu segala sesuatu yaitu Ikrimah.”

Dari Abdullah bin Abi safar. Asy-Sya bi berkata,”Demi Allah, setiap satu ayat aku telah tanyakan tafsirnya, namun semuanya adalah riwayat dari Allah SWT.[13]

Jawaban terhadap Hadist Itu

Jawaban tentang hadist yang telah disebutkan tadi jika sahih sekalipun ia mempunyai kemungkinan dua pengertian. Pertama, yang dimaksud dengan ar-ra’yu (rasio) itu adalah hawa nafsu. Yaitu, menyeret Al-Qur’an untuk memperkuat hawa nafsunya dan pemikiran yang ia anut.

Dengan ini maka Al-Qur’an menjadi pengikut, bukan yang diikuti, di hukumi bukan menjadi hakim, dan menjadi cabang bukan pokok.

Artinya pemikiran, keyakinan dan mazhab-mazhab itulah yang membuat orang yang menafsirkan Al-Qur’an atau berdalil dengannya, mencekik ayat itu dan menyeretnya untuk mendukung pemikiran dan keyakinannya.

Kedua, makna hadist itu adalah mencela orang yang berani menafsirkan Al-Qur’an sebelum memiliki perangkat yang seharusnya dan dibutuhkan dalam menafsirkan Al-Qur’an, hadist-hadist yang sahih, dan riwayat dari sahabat tentang asbabun nuzul dan sejenisnya, serta apa pernah dikatakan oleh para penafsir salaf dari hadzf, idhmar, taqdim, ta’khir dan sejenisnya yang mengeluarkan pengertian lafaz dari zhahirnya

Sedangkan,orang yang berpendapat tantang Al-Qur’an sekedar dengan rasio, maka ia adalah orang yang salah, meskipun benar, karena ia melakukan sesuatu yang ia tidak ketahui sama sekali, dan menjalankan sesuatu yang tidak diperintahkan kepadanya. Maka jika pun ia tepat dalam memahami makna pada saat itu, namun pada saat yang ia tetap salah, karena ia melakukan sesuatu tidak sebagaimana seharusnya. Hal ini seperti orang yang memutuskan perkara di neraka, meskipun keputusan hukumnya tepat.

Jawaban terhadap atsar kaum Salaf yang melarang Tafsir

Sedangkan riwayat yang disampaikan dari sebagian salaf, yang melarang melakukan penafsiran, tampaknya mereka melakukan penafsiran, tampaknya mereka menahan diri karena kewaraan dan kehati-hatian diri mereka, sehingga diriwayatkan dari mereka banyak tafsir, terutama dari sahabat-sahabat yang besar : seperti Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas ra

Ibnu Taymiyyah berkata, “Atsar yang sahih dan semacamnya yang diriwayatkan dari para imam salaf dapat dipahami sebagai keengganan mereka untuk berpendapat dalam bidang tafsir, yang tidak mereka kuasai ilmunya. Sedangkan, yang berbicara dengan sesuatu yang ia kuasai ilmunya, bagi bahasa maupun syariat, maka tidak menjadi masalah.

Oleh karena itu, dari mereka dan yang lainnya diriwayatkan banyak pendapat dalam tafsir Al-Qur’an. Dan itu tidak kontradiksi, karena mereka berbicara dalam batas yang mereka ketahui, dan mereka diam terhadap apa yang mereka tidak ketahui. Ini adalah kewajiban mereka setiap orang.

Dan sebagaimana wajib berdiam diri terhadap apa yang tidak diketahui, wajib juga untuk mengatakan apa yang diketahui jika ditanya, dengan dalil firman Allag SWT,

لَتُبَيِّنُنَّهُ لِلنَّاسِ وَلاَتَكْتُمُونَهُ

“ Hendaklah kamu menerangkan isi kitab itu kepada manusia dan jangan kamu menyembunyikannya. (Ali Imran : 187)

Ternyata sikap keengganan untuk menafsirkan Al-Qur’an dari kalangan ulama dan salaf. Keengganan itu merupakan sikap kehati-hatian mereka dan rasa takut tidak mencapai apa yang dibebankan untuk berkata dengan sebenar-benarnya dalam hal itu.

Pendapat Para Ulama tentang masalah ini

Inilah pemahaman yang benar terhadap hadist Nabi dan atsar yang diriwayatkan dari sahabat dan tabi’in. berbeda dengan orang yang hanya membatasi tafsir semata pada naql dan riwayat, inilah yang ditolak oleh para ulama besar. Az-Zarkasyi mengatakan dalam burhan bahwa syekh Abu Hayyan pengarang kitab al-Bahrul Muhith dalam bidang tafsir menceritakan tentang sebagian orang yang sezaman dengannya bahwa penuntut ilmu tafsir dalam memahami makna-makna redaksional Al-Qur’an harus mengambil dari riwayat Mujahid, Thawus, Ikrimah dan semacamnya dan pemahaman ayat-ayat bergantung pada hal itu. Setelah itu ia menolak keras pendapat tadi, sambil berdalil dengan atsar Ali r.a. bahwa Nabi Muhammad saw tidak memeberikan sesuatu yang khusus kepadanya, kecuali pemahaman yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya tentang Kitab Allah. Sebelum itu dinukilkan dari Imam Abi Hasan al-Mawardi dalam Nuktahnya bahwa sebagian orang hati-hati memahami hadist,

“ Siapa yang menafsirkan Al-Qur’an dengan rasionya………. “

Sesuai dengan zahirnya, dan menolak untuk menyimpulkan makna-makna al-Qur’an dengan Ijtihadnya, meskipun dibantu dengan dalil-dalil peguat dan dalil-dalil itu tidak bertentangan dengan nash yang sharih. Ia berkata bahwa ini merupakan tindakan menghindar dari seharusnya, yaitu beribadah dengan mengkaji Al-Qur’an dan menyimpulkan hukum-hukum darinya[14], seperti firman Allah SWT,

....وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْهُمْ.... {النساء : 83}

….tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dar mereka (Rasul dan Ulil Amri (an-Nisa : 83)

Jika kita ambil sikap yang mereka ambil benar, niscaya tidak ada sesuatu yang diketahui dari hasil penyimpulan dan pengkajian, serta akibatnya sebagian besar kitab Allah tidak dapat dipahami sama sekali.

Imam Zarkasyi berkata bahwa yang tepat adalah, ilmu tafsir, diantaranya ada yang bergantung pada naql (riwayat), seperti sababun nuzul, naskh, ta’tin mubham dan tabyiinul mujmal, dan yang lainnya yang tidak bergantung pada hal itu, dan untuk mengetahuinya cukup dengan bertafaquh (menyelidiki dan merenungkannya) dengan cara yang benar. Ia kemudian berkata bahwa Al-Qur’an ada dua bagian : salah satunya penafsirannya dengan naql (riwayat) dari orang yang diambil penafsirannya. Dan, bagian lainnya tidak dengan naql itu.

Yang kesatu, ada tiga macam tafsir. Pertama bisa datang dari Nabi saw, kedua dari sahabat, dan ketiga dari para tokoh tabi’in. Macam pertama yang dikaji adalah kesahihan sanad. Macam kedua yang dikaji adalah tafsir para sahabat ; jika ia menafsirkannya dari segi bahasa, mereka adalah ahli bahasa arab, sehingga kita ragu untuk menerimanya. Jika ia menafsirkan sesuai dengan apa yang ia saksikan, dari asbabun nuzul dan qarain yang menyertainya, maka tidak diragukan. Saat itu, jika pendapat sekelompok sahabat saling bertentangan, seandainya dapat disimpulkan dan disatukan, maka hal itu dapat dilakukan. Namun jika tidak, maka tafsir Ibnu Abbas didahukukan ; karena Nabi Muhammad saw, telah memberitakan tentang keunggulan tafsir Ibnu Abbas, saa beliau berdoa,

“ Ya Allah ajarkanlah dia takwil (ilmu tafsir).”

Sedangkan, macam ketiga-yaitu tafsir para tokoh tabi’in – jika meraka tidak me-marfu’nya (menisbatkan langsung) kepada Rasulullah saw, juga tidak kepada salah seorang sahabat, jika boleh taklid maka tafsir itu dapat diambil. Dan, jika tidak maka dalam hal itu wajib ijtihad.

Yang kedua, yang padanya tidak terdapat riwayat pendapat dari para mufasir generasi pertama, dan bagian ini sedikit. Cara untuk sampai kepada pemahamannya adalah dengan memperhatikan dan meneliti kata-kata lafalnya ditinjau dari sastra bahasa arab, dan pengertiannya, serta penggunaannya berdasarkan konteksnya. Hal ini telah dilakukan dengan cukup serius oleh ar-Raghib al-ashfahani dalam kitabnya al-mufradat, ia menyebutkan tambahan batasan dari batasan ahli sastra arab dalam menafsirkan pengertian lafal, karena ia mengartikannya dengan melihat konteksnya. Dapat dilihat disini, Imam Zarkasyi menyebut sikap muqallid (orang yang bertaklid) terhadap para sahabat dan tabi’in, jika pendapat itu saling bertentangan dan tidak mungkin disarikan menjadi satu, yaitu memilih pendapat mana saja yang ia mau. Namun, ini bukan sikap yang terbaik. Sebaliknya, seorang yang berpengetahuan yang telah menyempurnakan perangkat-perangkat tafsirnya, wajib untuk berijtihad dalam mengunggulkan pendapat-pendapat itu, terutama yang dihasilkan dari rasio dan kesimpulan pribadi bahkan ia dapat menambahkan pemahaman yang baru.[15]

Contoh tafsir bil al-ra’yi : kata انعمت عليهم di dalam ayat ke-7 dari al-Fatihah ditafsirkan dengan ayat ke-69 dari an-nisa من النبيين والصديقين والشهداء.....

Meskipun penafsiran ini ayat dengan ayat, tapi ia tetap masuk kategori tafsir bi al-ra’y karena tafsiran tersebut tidak diwarisi dari Nabi saw atau sahabat beliau, melainkan berasal dari ijtihad ulama tafsir.[16]

G. KARYA-KARYA MASHUR TAFSIR BI AR-RA’YI[17]

1- تفسير عبد الرحمن بن كيساب الأصم

2- تفسير أبي علي الجبائي

3- تفسير عبد الجبار

4- تفسير الزمخشري (الكشاف عن حقائق غواص التتزيل، وعيوب الأقاويل في وجوه التأويل)

5- تفسير فخر الدين الرازي (مفاتيح الغيب)

6- تفسير ابن فروك

7- تفسير النسفي (مدارك التنزيل وحقائق التأويل)

8- تفسير البيضاوي (أنوار التنزيل وأسرار التأويل )

9- تفسير أبي حيان (البحر المحيط)

Kesimpulan

Orang berijtihad lalu keliru, ia mendapat satu pahala, demikian pula orang yang tidak berijtihad, meski tepat tapi ia tetap bersalah, bila perkara yang ia bahas bukan termasuk perkara ijtihadi. Tafsir Al-Qur’an dengan ra’yu bisa berupa seseorang menafsirkan dilakukan ahlul ahwa (pengikut hawa nafsu). Ia mengatakan, maksud ayat ini adalah begini dan ayat itu adalah begitu, sesuai dengan mazhabnya. Demikian pula orang-orang mutaakhir (belakangan) yang menafsirkan Al-Qur’an dengan acuan temuan-temuan ilmiah, baik astronomi maupun geografi, sementara Al-Qur’an tak menunjuk maksud itu, tidak dengan kandungan nash (dalil) tidak pula dari kandungan bahasa. Inilah ra’yu mereka, dan tak diperkenankan menafsirkan Al-Qur’an dengan cara seperti itu.[18] Bisa pula seseorang tak memiliki pengetahuan tentang makna secara bahasa, tidak pula secara syar’i lalu menafsirkan ayat dengan Al-Qur’an dengan sesuai dengan pemahamannya tanpa landasan baik bahasa maupun syar’i maka berarti ia mengerjakan perbuatan yang haram, karena orang yang menafsirkan Al-Qur’an berarti menyatakan bahwa Allah bermaksud demikian dan demikian. Ini perkara besar dan berat, karena Allah mengharamkan atas kita untuk berkata atas nama dengan sesuatu yang tidak kita ketahui. Allah berfirman :

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ وَاْلإِثْمَ وَالْبَغْىَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللهِ مَالَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللهِ مَالاَتَعْلَمُونَ {33}

Katakanlah, “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, melanggar hak tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu, serta mengucapkan atas nama Allah apa yang tidak kamu ketahui (Al-A’raf : 33).

Akhir kata, maka siapapun yang menyatakan sesuatu atas nama Allah tanpa didasari pengetahuan tentang makna firman-Nya atau dalam sebagian hukum-hukum-Nya, maka ia telah bersalah dengan kesalahan besar.

{واللـــــــــــــــــــــه أعــــــــــــــــــــــلم}

Daftar Pustaka

Al-Qur’annul Karim

Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy’ats al-Sajastani, Sunan Abi Daud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abd. Al-Hamid, ( Beirut : Dar al-Fikr, t.th.),

at-Tirmidzi, Muhammad bin isya, Sunan At-Tirmidzi, tahqiq sidqi Muhammad jamil athar, (Beirut : Dar al-Fikr t.th),

Yusuf Qardawi, Kaifa Nata’amalu Ma’a Al-Qur’an al-Azhim (Kairo : Daarusy-Syuruq, 1419 H / 1999 M),. Cet, 1.

Nashruddin baidan, Metode penafsiran Al-Qur’an (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002), cet. 1

Nashruddin baidan, Rekonstruksi Ilmu Tafsir, (Yogyakarta : PT.Amanah Bunda Sejahtera t.th),

[1]Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ‘Ulumul al-Qur’an, Mansyurat al-Ashr al-Hadist, (Mansuratal Asril Hadist, 1973),

Ibnu taimiyyah, Muqaddimah, (Beirut : Dar-Fikr 1419 H),

Az-Zarkoni, Muhammad abdul azim, Manahilul Urfan, (Dar al-Fikr, t.th).

Mawardi Muhammad, Ulum Tafsir, (Jakrata : makktabah sa’diah putra),

al-Utsaimin, Syaikh Muhammad bin Shalil, Syarhu Muqaddimatil Tafsir (solo : Al-Qowam, 2002 ),. cet. 1 (Terjemahan)



[1] . Yusu Qardawi, Kaifa Nata’amalu Ma’a Al-Qur’an al-Azhim (Kairo : Daarusy-Syuruq, 1419 H / 1999 M), hal. 297. Cet, 1.

[2] . Nashruddin baidan, Metode penafsiran Al-Qur’an (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002), hal. 46, cet. 1

[3] .Manna’ al-Qaththan, Mabahis fi ‘Ulumul al-Qur’an, Mansyurat al-Ashr al-Hadist, (Mansuratal Asril Hadist,1973), hal. 342.

[4]. Sulaiman bin al-Asy’ats Abu Daud al-Sajastani, Sunan Abi Daud, tahqiq Muhammad Muhyiddin Abd. Al-Hamid, ( Beirut : Dar al-Fikr, t.th.), Juz II, h. 101

[5] . Ibnu taimiyyah, Muqaddimah, hal. 105

[6] . Ibid, Ibnu taymiyyah, hal. 114

[7] . Hadist ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dan ia mensahihkannya, serta Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dengan lafal yang mirip.

[8] . Mawardi Muhammad, Ulum Tafsir, (Jakrata : makktabah sa’diah putra), hal.54

[9] . Muhammad abdul azim Az-Zarkoni, Manahilul Urfan, (Dar al-Fikr, t.th), Juz, II, h.51.

[10] . Ibid, h.50

[11]. Hadist diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan ia berkata bahwa hadist ini hasan No. 4023, ath-Thabari men-takhrijnya dalam tafsirnya, dan syekkh Syakir menshahihkannya.

[12] . Hadist diriwayatkan oleh Tirmidzi dari jalan Suhail bin Abi Hazm. Ia berkata bahwa hadist ini gharib’asing. Beberapa ahli hadist mempermasalahkan suhail. Hadist ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud, 5/249 dan an-Nasa’i.

[13] . ibid Yusuf Qardawi, hal. 300

[14]. Ibid Yusuf Qardawi, hal. 305

[15] Ibid. hal 307-308

[16] Nashruddin baidan, hal. 50

[17] Ibid, Manna’ al-Qaththan, hal. 366

[18] . Syaikh Muhammad bin Shalil al-Utsaimin, Syarhu Muqaddimatil Tafsir, (solo : Al-Qowam, 2002 ), hal.270. cet. 1

0 komentar: