Islam Come's With Peace

We Are Moeslem Comunity

Agama dan Masalah Pancasila

Agama dan Masalah Pancasila
(Perspektif K.H. Achmad Siddiq)

Oleh : Lato Hardi

A. PENDAHULUAN

Ada pandangan sebagian masyarakat Indonesia bahwa Pancasila bertentangan dengan Islam, meskipun Pancasila disusun oleh pemuka-pemuka Indonesia yang beragama Islam, ada pula pemuka yang dianggap ulama oleh sebagian masyarakat, para pemuka dan ulama bersama-sama merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara, jika benar-benar Pancasila bertentangan dengan Islam maka para pemuka itu, khususnya ulama tidak akan menerima Pancasila sebagai dasar Negara kita. Pancasila tidak bertentangan dengan agama Islam dan sebaliknya pula agama Islam tidak bertentangan dengan pancasila. Pada hakikatnya hubungan antara agama Islam dan Pancasila bukan saja tanpa pertentangan, tapi lebih erat dari itu. Sila-sila Pancasila adalah pula sila-sila yang terdapat dalam agama Islam.[1] Di sini K.H. Ahmad Siddiq menawarkan sebuah formulasi cerdas mengambil hubungan agama dan pancasila menuju ikhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.

B. Sekelumit Tentang K.H. Achmad Siddiq

Muktamar XXX NU di Kediri mengingatkan kita tentang sosok yang sangat dekat dengan NU dan Kediri itu, yakni Kiai Achmad Siddiq. Secara khusus hari kelahiran NU dan Kiai Achmad Siddiq secara bersamaan karena keduanya dilahirkan dalam bulan dan tahun yang sama, 1926. Usia keduanya hampir sama, hanya berbeda seminggu. Kiai Achmad Siddiq terlahir lebih dahulu, pada 26 Januari 1926. Menyusul kemudian pada 31 Januari 1926 NU dilahirkan oleh para ulama. Salah satu yang sangat menarik adalah bahwa ternyata ada wasiat dari Kiai Achmad untuk dimakamkan di Kediri sebelum akhir hayatnya. Tak jauh dari lokasi Muktamar Nu di Pesantren Lirboyo Kediri, Kiai Achmad disemayatnkan di Pesantfen Auliya dan tempat peristirahatan para penghafal Alqur'an. Tepatnya di Dukuh Tambak, Desa Ngadi, Mojo, Kediri. Dengan demikian, Muktamar XXX Nu tersebut selayaknya juga turut memberikan makna bagi kehadiran Kiai Achmad Siddiq, sehingga ruh pemikirannya dapat menjadi spirit bagi para muktamirin dan warga NU serta bangsa lainnya.[2]

III. Hubungan Agama dan Pancasila

Negara Republik Indonesia lahir dan tegak bardiri sebagai hasil perjuangan seluruh golongan rakyat Indonesia yang penuh pengorbanan harta, airmata, dan jiwa para pahlawan dan syuhada kita.

Atas dasar kesepakatan para pembentuk Negara, Negara Republik Indonesia berdasarkan atas Pancasila seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan lima gagasan dasar atau lima asas bernegara di Indonesia. Bernegara adalah membimbing, membangun, mempertahankan, dan mengembangkan Negara. Bernegara adalah kebijaksanaan untuk mengorganisasikan masyarakat Negara, untuk mencapai tujuan Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke empat, "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Undonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Pancasila, ideologi dan falsafah Negara merupakan hasil perenungan dan pemikiran yang mendalam manusia Indonesia. Sedangkan agama berasal dan bersumber dari Allah, Tuhan Yang Maha Esa untuk menjadi pedoman hidup manusia, termasuk manusia Indonesia.Walaupun Negara Republik Indonesia berdasar Pancasila, yang sila pertamanya Ketuhanan yang Maha Esa. Tidak berarti bahwa Negara Indonesia adalah Negara teokrasi ataunegara berdasarkan atas suatu agama tertentu. Sebaliknya, dengan Pancasila ini Negara mempunyai peranan penting dalam pembangunan di barbagai sector, termasuk agama. Sebaliknya, agama juga mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan bangsa dan negara.

Sebagai bangsa yang beragama, dalam rangka melaksanakan dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, kita menghendaki agar nilai-nilai agama 9khususnya nilai-nilai luhur Dinnul Islam) benar-benar dapat menjiwai kehidupan kita, dihayati dan diamalkan oleh masyarakat dan Insan Pancasila sebagai manifestasi dan pencerminan taqwanya kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa.

Kini Achmad melihat bahwa terdapat bermacam-macam arti rumusan kata "ideology". Pada pokoknya ideologi diartikan sebagai hal-hal yang berhubungan dengan cita-cita, sarannya, dan lain-lain). Demikian kompleksnya hal-hal yang terkandung dalam suatu ideology, sehingga mempengaruhi watak dan tingkah laku penganutnya sehari-hari. Bahkan ada yang berpendapat berlebih-lebih bahwa "ideology adalah agamaku". Padahal bagaimanapun hebatnya suatu ideology ia tetap hasil pemikiran manusia, tidak akan sampai ke derajat menjadi agama. Tidak terkecuali Pancasila sebagai ideology nasional bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi adalah buatan manusia. Oleh karena itu, Kiai Achmad mempersilahkan untuk mendiskusikan dengan akal dan ilmu yang sudah berkembang agar jangan dicampuradukkan dengan agama. Pancasila yang duniawi itu jangan diagamakan, dan agama wahyu itu jangan di-Pancasila-kan. Agama Islam adalah wahyu Allah, bukan hasil pemikiran manusia bahkan bukan hasil pemikiran Rasul. Agama Islam adalah wadl'un ilahiyyun. Seorang pemeluk agama boleh saja berfilsafat, berideologi berbudaya, berdasar Negara, dan sebagainya, asal ideology dan sebagainya itu tidak bertentangandengan agamanya dan ideologinya (tidak bertentangan dengan agama). Masing-masing ditempatkan secara proporsional. Ideologi dan agama tidak merupakan dua hal yang harus dipilih salah satu sembari membuang yang lain.

Dalam hubungan antara agama dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Tapi, harus bersama-sama dilaksanakan; tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain.

Kiai Achmad memandang tepat kebijaksanaan pemerintah yang menegaskan bahwa Pancasila tidak akan diagamakan dan agama tidak akan di-Pancasila-kan. Tetapi menurut Kiai Achmad, penjabaran secara terperinci rumusan kebijaksanaan tersebut tidak mudah. Salah satu masalah besar bagi bangsa Indonesia zaman ini ialah bagaimana memproposionalkan (wad'u syaiin fii mahallihi) Pancasila dan agama sehingga, benar-benar terbukti bahwa di dalam Negara dan masyarakat ber-Pancasila ini, agama dapat diamalkan dengan lebih baik, dan sebaliknya umat beragama di Negara ini merupakan tulang punggung ideology nasional Pancasila.

Dengan berfikir optimis, kiai Achmad menyatakan bahwa sudah banyak factor yang merupakan modal dasar bagi upaya proposional Pancasila dan agama, khususnya agama Islam. Antara lain kita bisa menyebutkan : pertama, sama-sama berwatak akomodatif. Kedua substansi (mahiyah) masing-masing sejalan. Ketiga, bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Namun, optimisme itu juga harus menyadari realitas pluralisme kebangsaan kita yang boleh jadi bukan menjadi factor penunjang, melainkan penghambat. Salah satu hambatan psikologis yaitu kecurigaan, kekhawatiran dari dua arah yang bersilangan. Pertama, ada kecurigaan atau kekhawatiran bahwa Negara Republik Indonesia akan menjadi Negara agama tertentu yang merugikan pemeluk agama lain. Kedua, ada kecurigaan atau kekhawatiran bahwa Pancasila akan dijadikan semacam agama nasional, menggantikan (mendangkalkan jiwa) agama-agama. Kecurigaan-kecurigaan tersebut telah melahirkan polaritas dan pertentangan yang tajam antar berbagai komponen bangsa. Ini jelas merupakan sikap yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Kini Achmad ingin mengubah pikiran-pikiran buruk masa lalu, baik darimereka yang berada di luar Islam maupun dari mereka yang ada di kalangan sendiri tentang politik Islam dan sikap umat Islam Indonesia. Terhadap negara dan pencasila, Kiai Achmad inin mengubah miyos bapak-bapak pemimpin atau politisi selama ini, bahwa Islam itu bahaya; bahwa Islam itu bersikap ambivalen terhadap Negara RI dan pancasila. Tetapi, tragisnya, tunduhan itu terbukti lewat pimpinan Islam yang mencekoki umat nya denga perjuanga konfrontatif terhadap Negara. Pemberontakan DI-TII atau gerakan lain, bisa dijadikan contoh "radikelisme" pembangkangan Islam terhadap Negara. Gerakan ini bisa menyeret citra Islam sebagai oposan. "padahal dulu, di aman penjajahan Belanda, apa yang menamakan dirinya sebagai kubu Islam sudah bertemu dalam suatu meara denga kubu kebangsaan, dan sama-sama memperjuangkan kemerdekaan," ujar Kiai achmad.

Salah satu langkah dalam mengembalikan kepercayaan bahwa Islam bukan merupakan bahaya laten atau oposan bagi Negara adalah menerima pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi.dengan begitu Kiai Achmad ingin mempelopori untuk membuka jalur komunikasi langsung dengan seluruh lapisan masyarakat.tapi,Kiai Achmad sadar bahwa tantangan tidak akan muncul dari orang lain, tapi dari saudara-saudara sendiri, termasuk NU sendiri yang membahasnya dalam MUNAS NU, 18-20 Desember 1983 diSitubondo Jawa timur.ketika Achmad menyodorkan makalahnya tentang alasan penerimaan "Asas Tunggal Pancasila", ada 34 penanggap yang langsung menentang dan menyerangnya. Hanya dua orang yang memberikan dukungan. Dari seratus anggota komisi Khittah (garis perjuangan)NU, sebagian besar diantaranya mempersoalkan asas pancasila itu.tetapi Kiai Achmad sudah siap dengan argumentasi: "ibarat makanan, pancasila itu sudah kita kunyah selam 38 tahun; kok kini kita persoalkan halal dan haramnya," ia kemudian membuka kartu,ternyata empat ulam besar NU,yaitu KH.As'adSyamsulArifin, KH.Mahrus Ali,KH.Masykur, dan KH.Ma'syum,mendukung makalahnya.lantas warga NU langsung menerima pancasila.

Selain itu,Kiai Achmad juga mendapat dua buah surat kaleng yang isinya bernada sinis dank eras terhadap pelopor pembaharuan cara berpikir dalam tubuh NU, disertai kata-kata yang mengkafirkan. Kiai Achmad menayyangkan cara-cara seperti itu. Menurutnya, mestinya harus jelas, supaya bisa berdiskusi, ia bukannya tidak memahami hal-hal semacam itu akan terjadi. "saya siap dengan segala kemungkinan, bahkan yang yang paling buruk sekali pun. Saya serahkan kepada Allah Swt," ujarnya.

Bagi Kiai Achmad, dengan ditetapkannya UUD1945 dan dengan Dekrit Presiden tanggal 5 juli 1959(yang memebrlakukan kembali UUD 1945), setelah beberapa waktu kita ber-Undang-undang dasar sementera, kecurigaan atau kekhawatiran itu sehamsnya sudah teratasi. Tetapi, situasi, kondisi dan permaman politik memberikan kesempatan bagi tumbuhnya kecurigaan atau kekhaatiran itu.

Memperkuat argumennya, Kiai Achmad menjelaskan bahwa pancasila dan UUD 1945 merupakan satu kesatuan, bukan dua hal yang berdiri sendiri. Karena itu, perlu dipertimbangkan, apakah tidak sebaiknya kita mengucapkan atau menulis "Pancasila menurut UUD 1945, bukan Pancasila dan UUD 1945". Pancasila tidak diberi makna yang berbeda dengan UUD 1945. dalam rangka usaha dan upaya mempersamakan persepsi dalam memperproporsionalisasikan Pancasila dan agama, khususnya agama Islam, diperlukan dialog dua arah dengan hati terbuka, meskipun tidak serlalu dalam Forum terbuka antara ulama, ilmuan dan cendikiawan muslim disatu pihak, dan ulama dipihak lain.

Dalam suatu rapat umum di Krapyak yang merupakan bagian dari acara Muktamar NU, Kiai Achmad berhasil memukau kerumunan masa beerjam-jam, untuk ndeprok (duduk, ed) di tanah dibawah terik matahari,mendengar kan keteranga bahwa bahwa Pancasila itu sejiwa denga Mitsaq disebut sebagai constitutional ofMadinah." Cara dia membahas dan memecahkan hubungan antara Pancasila dan Islam, tidak saja sistematis, tapi juga logis, tampa nada apologi. Keterangan nya itu bisa dimengerti oleh pemerintah karena menggunakan terminology ilmu politik modern. Tetapi rakyat juga bisa memahami, dan menerima argumentasinya, karena didasarkan pada metodologi membahas fiqih yang dikrnal masyarakat," tutur Dawam Rahardjo yang mengagumi kapasitas intelektual dan kenegarawanan Kiai Achmad.

Kiai Ahmad melanjutkan bahwa "Piagam Madinah" itu lah sendiri banyak mengilhami para tokoh pejuang Islam Indomesia untuk mendirikan Negara Republic Indonesia berdasar kan pancasila. Dengan demikian, dukungan umat Islam Indonesia terhadap Republik ini mutlak harus dipertahankan. Lebih-lebih sebagai golongan mayoritas, rasa tanggung jawab untuk mengisi dan membangun negri ini seharusnya tetap berkorban. Wawasan tentang kenegaraan iniiah oleh banyak kalangan disebut selaras dengan konsep "desakralisasi" Nurcholish Masjid. Cak Nur, tidak sepakat dengan perjuangan sementara orang yang terlalu mensakralkan Islam: partai politik harus Islam, Negara harus Islam dan segala aspek dunia ini harus Islam, "itu tindakan pensekralan yang tidak pada tempatnya," tandas Cak Nur dalam suatu wawancara dengan Aula tahun 1987 mengomentari kepiawaian Kiai Achmad.

Penyamaan Piagam Madinah dengan pancasila bukan sebuah Utopia karena piagam madinah merupakan kontitusi yang berhasil meletakan batu-batu dasar sebagai landasan bagi kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah sebagai mana di Indonesi. Karena itu "jiwa" piagam Madinah selaras dengan pancasila dalam banyak hal. Pertama, semua pemeluk Islam meskipun dari banyak suku, merupakan satu komunitas. Kedua, hubungan antara sesame komunitas Islam dengan anggota komunitas-komunitas lain didasarkan atas dasar prinsip-prinsip: (a) bertetangga baik; (b) saling membantu dalam menghadapi musuh bersama; (c) membela mereka yang teraniaya; (d) saling menasehati; (e) menghormati kebebasan beragama. Satu hal yang patut dicatat ialah Piagam Madinah, yang oleh banyak pakar politik didakwahkan sebagai konstitusi Negara Islam yang pertama itu, tidak menyebut agama Negara adalah Islam.[3]

IV. Pancasila Bersifat Final

Bagi Kiai Achmad, Pancasila adalah lima butir yang digali, dipilih dan merupakan kristalisasi dari sekian banyak nilai Iuhur yang terdapat pada perbendaan-perbendaan budaya bangsa Indonesia. Lima butir ini darangkai dan disepakati bersama menjadi dasar negara, ketika kita mendirikan Republik Indonesia merdeka. Perbendaharaan budaya bangsa Indonesia adalah proses asimilasi dan akulturasi berbagai unsure yang sudah ada, yang datang dan tumbuh dibumi Indonesia ini berabad-abad lamanya, tidak terkecuali nilai-nilai dan ajaran Islam yang merupakan agama bagi mayoritas bangsa. Karena perbendaharaan budaya tersebut sudah berabad-abad tumbuh dan berakar dibumi Indonesia, jadilah ia nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.

Lima butir luhur yang digali dan dipilih itu disepakati menjadi dasar Negara nasional karena prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya diterima dan dibenarkan oleh semua golongan atau kelompok dari bangsa Indonesia, baik kelompok ideology, kelompok etis, kelompok budaya maupun keagamaan. Lima butir nilai luhur yang diserangkaikan itu merupakan hasil consensus maksimal yang merupakan "kalimatin sawa 'in bainana wabainakum ", bagi bangsa dan warga Indonesia dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat dengan segala kemajemukannya.

Setelah prinsip-prinsip lima butir nilai luhur itu disepakati, disusunlah rumusan redaksionalnya. Sembilan tokoh utama bangsa yang terkenal sebagi Panitia sembilan berhasil menyusun rancangan rumusan yang ketika itu disetujui oleh semua pihak yang berunding dan akan dijadikan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar (Piagam Jakarta) yang kemudian diterima dan disahkan dalam siding pleno Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 14 Juli 1945

Rumusan redaksional itu kemudian mengalami perubahan pada saat-saat hamper dilakukan pengumuman resmi Undang-Undang Dasar Negara yang di dalamnya terkandung Dasar Negara(lima butir nilai-nilai luhur), yakni pada butir pertama, yang berbunyi : "Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya". enurut penuturan Muhammad hatta yang mendapat informasi dari seorang serdadu Jepang yang bertugas di Indonesia Timur, wakil-wakil Protestan dan Khatolik di daerah-daerah yang dikuasai oleh sngkatan laut Jepang di wilayah Timur sangat keberatan terhadap bagian bagian kalimat tersebut Mereka mengakui bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tereantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika "diskriminasi" itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

Inilah sebab-musabab atau asal-usul dicoretnya tujuh perkataan : "...dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi para Pemeluk-pemeluknya". Rumusan dengan tujuh kata tersebut dikenal dengan "Piagam Jakarta'Tfilangnya perkataan itu dirasakan oleh umat Islam sebagai kerugian besar, dan tidak jarang menyayangkannya. Akan tetapi, karena penghilangan tujuh kata itu dimaksudkan agar golongan Protestan dan Khatolik tidak memisahkan korban yang besar itu. Karena itu, mantan Menteri Agama Alamsyah ratu Prawiranegara menanamkan Pancasila senagai hadiah terbesar yang diberikan umat Islam kepada Republik Indonesia. Selain itu perlunya konstitusi yang sangat mendesak, yang tidak memberikan kesempatan untuk berbicara atau memperdebatkan perubahan itu secara panjang lebar, penerimaan itu juga diilhami oleh sikap toleransi yang sangat besar dari pihak Islam, serta adanya saling pengertian bahwa perubahan ini tidak menghapus jiwa rumusan Sembilan Tokoh Utama Bangsa, khususnya tentang kadar pencerminan unsure Islam di dalamnya.

P nggunaan nama "Pancasila" sebagai Dasar Negara-Negara Republik Indonesia tidak tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pembukaan, Batang Tumbuh dan Penjelasannya), supaya tidak usah merincinya satu persatu. Tidak boleh ada perbedaan persepsi, ketika terucap atau tertulis butur-butir secara terperinci.

Kalimat "Yang Maha Esa" pada sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) merupakan imbangan dan imbalan tujuh kata yang dihapus dari sila pertama menurut rumusan semula. Pengertian ini dapat diterima dengan pengertian bahwa kalimat "Yang Maha Esa" merupakan penegasan dri sila ketuhanan menjadi "KEtuhana Yang Maha Esa".

Sila "Ketuhanan Yang Maha Esa" ini mencerminkan pengertian tauhid (monotheisme murni) menurut 'aqidah Islamiyah (al-Qur'an surat al-Ikhlas). Kalau para agama lain dapat menerimanya kita bersyukur dan berdo'a. Demikian pula mengenai empat sila berikutnya. Kalau sila pertama dapat dianggap sebagai pencerminan "amanu ", kiranya tidak terlalu keliru kalau empat sila berikutnya dapat dianggap mencerminkan "amilusshalihat" Bagi Kiai Achmad, perumusan nilai-nilai luhur yang dijadikan dasar Negara Republik Indonesia sudah tuntas dengan diundangkannya undang-undang dasar 1945 (18 agustus 1945). Semua pihak harus hanya memahami ( memiliki pesepsi tentang ) dasar Negara menurut bunyi dan maknanya yang terkandung pada UUD 1945, sehingga Kaum Muslim Indonesia (bersama-sama dengan seluruh bangsa Indonesia) juga memikul kewajiban memenuhi kesepakatan bersama itu. Kalau kaum Muslimin Indonesia (termasuk kaum Nahdiliyin) menerima Dasar Negara Republik Indonesia itu, dasaraya bukanlah sekadar taktik, tetapi berdasarkan prinsip. Pertama, Bahwa Kaum Muslimin Indonesia (melalui para pemimpinnya) "ikut aktif dalam perumusan dan kesepakatan tentang Dasar Negara itu. Kedita, bahwa nilai-nilai luhur yang dirumuskan menjadi dasar Negara itu dapat disepakati dan dibenarkan menurut pamdangan Islam. Dasar Negara (Pancasila) dan agama Islam adalah dua hal yang dapat sejalan dan saling menunjang. Keduanya tidak bertentangan dan tidak bipertentangkan. Keduanya tidak harus dipilih salah satu dengan sekaligus membuang yang lain.

Nahdlatul Ulama menerima pancasila menurut bunyi dan makna yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 (billafzhi wa ma'nal murad), dengan rasa tanggung jawab dan tawakal kepada Allah. Nahdlatul Ulama menolak penafsiran Pancasila yang menyimpang dari itu dan menolak persepsi bahwa Pancasila adalah setingkat dengan agama. Betapapun luhurnya kedudukan yang ingin kita berikan kepada Pancasila, namun tetaplah Pancasila itu bukan ajaran wahyu. Karena itu Pancasila bukan agama. Bahwa Pancasila itu digali dan dirumuskan dari alam pikiran bangsa Indonesia yang religius adalah benar. Kecenderungan menempatkan Pancasila sebagai agama atau supra-agama adalah tidak benar dan berbahaya, karena dengan demikian berarti memperkecil arti agama, bahkan dapat meniadakan agama-agama. Lima buah pokok pikiran yang mendasar, tercantum pada bagian terakhir dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian dikenal dengan sebutan pancasila adalah Dasar Negara republic Indonesia. Lima buah pokok pikiran yang sudah ada pada bangsa Indonesia berabad-abad lamanya. Pancasila tergolong filsafat praktis dengan arti dirriaksudkan untuk diamalkan, tidak hanya sekadar diketahui. Sifat praktis dari Pancasila mengandung konsekunsi logis bahtoa Pancasila harus normatif, dengan arti melahirkan norma-norma, aturan-aturan yang harus mewujud dalam sikap, watak dan tingkah laku atau perbuatan. Pancasila harus mewarnai sikap dan perbuatan tidak cukup hanya dikeramatkan atau dimitoskan saja.[4]

VII. Kesimpulan

Kiai Achmad Siddiq telah meyikapi masalah menggunakan semboyan sikap akomodatif, selektif dan integratif. Akomodatif berarti menampung aspirasi dan berani melihat realitas yang ada, tidak memakai kehendak sendiri. Selektif, artinya mengadakan seleksi atas segala sesuatu dan hanya mengambil yang bermanfaat. Sedangkan Integratif berarti menyatu dengan negara, masyarakat dan bangsa.

DAFTAR PUSTAKA

Maarif, Syafi'i. Peta Bumi Intelektualisme Islam di Indonesia, (Bandung : Mizan, 1993),

Noeh, Munawar Fuad. Menghidupkan Ruh Pemikiran K.H. Achmad Siddiq, (Jakarta : Gramedia,2001),

Nasution, Prof. Dr. Harun, Islam Rasional, (Bandung, Mizan : 1998)



[1] Prof. Dr. Harun Nasution, Islam Rasional, (Bandung, Mizan : 1998), hal. 254, cet. 5

[2] Munawar Fuad Noeh, Menghidupkan

[3] Munawar Fuad Noeh, Menghidupkan Ruh Pemikiran KH. Achmad Siddiq, (Jakarta : Gramedia 2001)hal. 3

[4] Ibid, hal 128

0 komentar: