Islam Come's With Peace

We Are Moeslem Comunity

MESJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN

MESJID SEBAGAI PUSAT PENDIDIKAN

A. PENDAHULUAN

Pada masa klasik Islam, masjid mempunyai fungsi yang jauh lebih besar dan bervariasi dibandingkan fungsinya yang sekarang. Disamping sebagai tempat ibadah, masjid juga menjadi pusat kegiatan sosial dan politik umat Islam. Lebih dari itu, masjid adalah lembaga pendidikan semenjak masa paling awal Islam. Masjid pula yang menjadi pilar utama pembangunan peradaban pada suatu negeri. Inilah yang dicontohkan Rasulullah ketika pertama kali beliau menginjakan kakinya di Madinah.

Mesjid adalah juga menempatkan pemeriksaan religius, diskusi dan debat, di samping bertindak sebagai tempat untuk perakitan dan pemujaan komunal, studi pribadi, dan meditasi. Dengan kata lain, mesjid adalah tempat di mana aspek yang religius macam hal bisa diselidiki dan dimana orang-orang bisa sepertinya untuk kebenaran religius, norma-norma, dan aturan, dan untuk bimbingan yang religius.[1]

Sebagai tambahan terhadap pengajaran tempat di mana dan pemujaan berlangsung dan dimana masyarakat memasang, mesjid telah pula dari awal suatu tempat instruksi di (dalam) agama dan aplikasi nya dalam hidup. Qur'an berbicara tentang agama sebagai sesuatu yang dapat dikenal dan diberitahukan bantuan alasan. Muhammad dikatakan kepada sudah mengajar dan menjawab pertanyaan di (dalam) mesjid Madinah, dan sepanjang seluruh Studi Sejarah Islam agama telah secara konstan mendukung.[2]

Praktek Rasulullah ini menjadi panutan bagi khalifah dan penguasa muslim sesudahnya. Pembangunan masjid terus berkembang di daerah-daerah kekuasaan Islam. Setiap kota memiliki sejumlah masjid, sebab pembangunannya tidak saja dilakukan penguasa resmi, tetapi juga oleh para bangsawan, hartawan dan swadaya masyarakat. Jumlah masjid terus bertambah sejalan dengan meluas dan majunya peradaban Islam. Tidak mengherankan bila pada abada ke-3 / 9 H, menurut catatan al-Ya'qubi, kota Baghdad saja memiliki tidak kurang dari 3000 masjid. Di pihak lain pengelana terkenal, Ibnu Zaubair (w. 614 H/1217 M) memperkirakan bahwa kota Alexandria (Iskandariyah) mempunyai sekitar 12.000 masjid. Al-Nu'aymi, sarjana Damaskus yang hidup pada abad ke-10 H/16 M, dalam bukunya ia mencatat di Damaskus jumlah masjid saat itu ada 500. Observasi para sarjana tersebut menunjukkan betapa banyaknya jumlah masjid di masa-masa awal kejayaan Islam, dan dalam konteks ini berarti semaraknya pendidikan Islam di lakukan dalam mesjid-mesjid. Fungsi masjid sebagai rumah ibadah dan lembaga pendidikan berjalan secara harmonis, paling tidak dalam beberapa abad. Pada umumnya masjid dibangun sebagai tempat ibadah, dengan fungsi akademis sebagai fungsi sekunder. Kemudian, tak jarang masjid di bangun dengan niat awal sebagai lembaga pendidikan dengan tidak mengabaikan fungsinya sebagai tempat ibadah, dengan bukti ada masjid yang diberi nama dengan nama-nama sarjana yang biasa mengajar didalamnya, seperti Masjid al-Syafi'i, Masjid al-Syarqamani dan Masjid Abu Bakar al-Syami.[3]

Berbicara mengenai lembaga pendidikan Islam tidak bisa dilepaskan dari pandangan atau konsep Islam itu sendiri mengenai pendidikan. Pendidikan Islam merupakan wujud dari pengaruh berbagai kebudayaan atau peradaban yang pernah ada dalam sejarah. Namun demikian para ahli pendidikan Islam biasanya berpandangan bahwa pendidikan Islam memiliki karakter dan tujuannya sendiri yang khas, karena ia didasarkan kepada tujuan yang bersifat metafisis-transendental, yaitu untuk mencapai keridlaan Allah SWT, di dunia dan akhirat. Karena itu, kendatipun ilmu pengetahuan menempati kedudukan yang tinggi dan terhormat di dalam konsep pendidikan Islam, tetapi ilmu pengetahuan itu bukanlah tujuan dalam dirinya sendiri. Tujuan ilmu pengetahuan digariskan berdasarkan tuntunan wahyu, sebab ilmu pengetahuan itu sendiri berasal dari wahyu[4]

B. Mesjid : Makna Arkeologi

Masjid dari aspek bahasa terambil dari akar kata sajada-sujud, yang kisaran maknanya adalah patuh, taat, tunduk dengan segala hormat dan takdzim, demikian Quraish Shihab.[5]Pemaknaan ini sejalan dengan fungsi utama masjid sebagai tempat bersujud (yaitu dalam sholat) yang dilakukan oleh umat islam. Sementara itu Al Faruqi[6] menegaskan bahwa masjid bagaimanapun ukurannya, ornamennya, termasuk di manapun lokasinya secara fungsi sama saja yaitu untuk beribadah. Dan dari aspek kepemilikannya, begitu masjid tersebut didirikannya maka sekaligus bukan milik manusia, sebagaimana makna harfiahnya sebagai ”rumah Allah” bukan saja dianggap benar dalam makna kiasnya melainkan juga dari aspek hukum.

Dari pemaknaan ini, maka siapapun umat islam, darimanapun asalnya mereka sama-sama berhak untuk memanfaatkan masjid sebagai tempatnya untuk melaksanakan ketundukan dan kepatuhannya kepada Allah berupa pelaksanaan ibadah mahdloh.

Masjid Nabawi merupakan tonggak sejarah amat penting bagi umat Islam. Di Masjid Nabawi itulah Nabi Saw. melaksanakan seluruh misi beliau dari mulai mengajar, latihan militer, diplomasi, musyawarah, dan seterusnya.[7] Dengan kata lain, Nabi Saw. telah mencontohkan bagaimana sebuah masjid bisa bersifat multifungsi dan menjadi bagian penting dari pranata masyarakat Islam. Bahkan pada masa-masa lebih belakangan, ketika ruangan masjid tidak lagi memadai untuk kebutuhan kegiatan-kegiatan yang semakin beragam itu, maka untuk kebutuhan itu kaum muslimin mendirikan bangunan-bangunan tambahan di samping masjid, seperti lembaga pendidikan, termasuk di antaranya Madrasah, sebagaimana akan kita bahas berikut.

Sejalan dengan penyebaran agama Islam ke seluruh negeri Arab, maka pembangunan masjid pun menyebar ke berbagai pelosok negeri tersebut. Sama dengan Masjid Nabawi yang dibangun oleh Rasululah dan para sahabat di Madinah, masjid yang tersebar di berbagai pelosok itu pun difungsikan untuk berbagai kegiatan keislaman dari mulai belajar sampai musya-warah, di samping fungsi utamanya sebagai tempat beribadah. Kegiatan belajar-mengajar yang begitu menonjol di dalam masjid merupakan akibat logis dari banyaknya para penuntut ilmu atau pelajar yang haus pengetahuan. Asma Hasan Fahmi membagi para pelajar itu ke dalam dua kategori.[8] Pertama, murid-murid yang terdaftar di situ untuk belajar. Mereka ini senantiasa belajar di sana sampai mereka menamatkan pelajaran dan memperoleh ijazah dari guru. Mereka belajar di sana sepanjang hari untuk beberapa tahun. Kedua, pelajar-pelajar pendengar yang tidak terdaftar (mustami'). Mereka ini pergi ke sana untuk mendengar beberapa mata pelajaran, seperti orang yang pergi mendengar ceramah umum tanpa terikat dengan kurikulum pelajaran tertentu. Cara belajar di dalam masjid itu tergolong unik bila dilihat dari kacamata sekarang. Para guru atau pengajar mengambil tempat tersendiri di dalam ruangan masjid. Para murid duduk di atas lantai atau tikar mengelilingi sang guru, sehingga terciptalah lingkaran-lingkaran atau halaqah. Banyaknya halaqah di dalam suatu; masjid tergantung pada besarnya masjid. Semakin besar sebuah masjid biasanya semakin banyak terdapat halaqah di dalamnya. Masjid yang besar biasa disebut Jami', karena digunakan untuk shalat Jum'at. Selain berfungsi sebagai tempat beribadah tersebut, masjid dan jami' juga digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan Islam. Berbeda dengan masa tumbuhnya kuttab baik di dalam maupun di luar masjid, para pengajar dalam sistern halaqah ini dalam perkembanganya mulai ada yang memperoleh gaji yang diambil dari harta wakaf yang diserahkan kepada dan dikelola oleh pengurus masjid. Meskipun demikian ada juga pengajar yang tidak mau menerima gaji, mereka hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT. Sementara itu, para pelajar tidak dipungut bayaran, bahkan dalam banyak hal mereka mendapat hadiah atau pemberian. Memang ada beberapa masjid yang memungut bayaran dari siswa sebagai biaya pendidikan, misalnya masjid-masjid di Andalus di awal masa Islamnya. Hal ini bisa dipahami karena

Menurut suatu pendapat di negeri Andalus masjid merupakan satu-satunya lembaga pendidikan dan pengembangan ilmu. Negeri itu pada masa itu tidak mengenal Madrasah, duwar al-'ilm, dan lembaga-lembaga pendidikan formal lainnya.[9] Akan halnya harta wakaf yang diserahkan kepada masjid yang kemudian dikelola untuk biaya pendidikan, biasanya berasal dari umat Islam sendiri dan orang-orang tua murid yang anaknya menuntut ilmu di masjid tersebut. Besarnya pemberian tidak ditentukan, karena memang bukan dimaksudkan sebagai biaya administrasi pendidikan. Meskipun terdapat penguasa yang menafkahkan hartanya untuk biaya pendidikan di masjid, tetapi sifatnya tidak mengikat, karena masjid tidak memiliki sangkut paut dengan kekuasaan. Terlepas dari tidak adanya hubungan langsung antara masjid dengan kekuasaan, karena masjid merupakan tempat pendidikan, maka tidak jarang para penguasa merekrut pegawai dari masjid untuk dipekerjakan di kantor pemerintahan. Melihat antusiasme umat Islam dalam memanfaatkan masjid sebagai tempat untuk menuntut ilmu, ditambah lagi dengan pesatnya pembangunan masjid-masjid baik yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat maupun yang dibangun oleh penguasa, maka bisa dimengerti kalau ada pendapat yang mengatakan bahwa masjid merupakan simbol kejayaan pendidikan Islam sejak masa Nabi Saw., sampai dua abad berikutnya. Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa dalam perkembangannya selama dua abad pertama setelah kebangkitan Islam, masjid hanya menjadi tempat untuk belajar ilmu-ilmu agama. Pengajaran ilmu pengetahuan umum dan filsafat di dalam masjid, sebagaimana telah dijelaskan di bagian terdahulu, telah menim-bulkan konflik atau pertentangan pendapat. Adanya pandangan yang ingin membebaskan masjid dari beban-beban "sekuler" itu, menambah sulit untuk mencari titik temu antara tujuan pendidikan dengan tujuan agama. Ditambah lagi alasan bahwa kian semaraknya pendidikan yang diselenggarakan di masjid, membuat masjid menjadi hiruk-pikuk, sehingga mengganggu ketenangan dan kekhusukan orang beribadah. Alasan inilah yang kemudian melahirkan gagasan mendirikan lembaga pendidikan di luar masjid yang bisa dimanfaatkan untuk mengajarkan ilmu-ilmu pengetahuan umum. Lembaga pendidikan dimaksud di antaranya adalah Madrasah.

Sistem pengajaran di masjid, sering memakai sistem halaqah, yaitu guru membaca dan menerangkan pelajaran sedangkan siswa mempelajari atau mendengar saja, hamper mirip dengan sistem klasikal yang berlaku sekarang. Salah satu sisi baik dari system halaqah ialah pelajar-pelajar diminta terlebih dahulu mempelajari sendiri materi-materi yang akan diajarkan oleh gurunya, sehingga seolah-olah pelajar meselaraskan pemahamannya dengan pemahaman gurunya tentang maksud dari teks yang ada dalam sebuah kitab. Sistem ini mendidik palajar belajar secara mandiri.
Adapun metode yang digunakan adalah metode bandongan atau sorogan. metode bandongan adalah metode dimana seorang guru membacakan dan menjelaskan isi sebuah kitab, dikerumuni oleh sejumlah murid yang masing-masing memegang kitab yang serupa, mendengarkan dan mencatat keterangan yang diberikan gurunya berkenaan dengan bahasan yang ada dalam kitab tersebut pada lembaran kitab atau pada kertas catatan yang lain. Sedagkan metode sorogan merupakan metode dimana santri menyodorkan sebuah kitab dihadapan gurunya, kemudian guru memberikan tuntunan bagaimana cara membacanya, menghafalkannya, dan pada jenjang berikutnya bagaimana menterjemahkan serta menafsirkannya.

C. Beberapa Fungsi Masjid

Berkenaan dengan peran dan fungsi masjid dalam sejarah peradaban umat Islam, diantaranya disebutkan berfungsi sebagai sarana ibadah umat islam. Konsep ibadah dalam pengertian ini ialah melipuiti segenap aspek yang mungkin dilekatkan kepadanya sebagai bentuk penghambaan diri kepada Allah. Ini berarti meliputi aspek ibadah mahdloh dan ghayr mahdloh. Ibadah mahdloh jelas meliputi aktifitas shalat berjamaah baik yang fardlu maupun yang sunnah. Sementara aspek ghayr mahdloh meliputi seluruh aktifitas muslim dalam kegiatan keberagamaannya seperti aktifitas dakwah dan pendidikan, pembinaan ekonomi dan politik serta lainnya.[10]

Jika boleh disederhanakan, keseluruhan aktifitas transosial umat islam di masjid pada dasarnya merupakan aktifitas dakwah. Hal ini terutama merujuk kepada makna dakwah sebagai keseluruhan aktifitas menuju upaya perbaikan kualitas hidup manusia dengan dilandasi nilai-nilai tauhid. Fungsi masjid dalam dakwah merupakan fungsi yang sangat penting. Dengannya, peradaban umat manusia (Muslimun) dibentuk dan tumbuh dengan semangat keimanan dan menebarkan hakikat nilai kemanusiaan seutuhnya sesuai dengan fitrah Allah atasnya.

Kenyatan histotris menunjukan bahwa peradaban islam pada berbagai generasinya menitikberatkan masjid sebaga pusat kegiatan keagamaan. Di masa Nabi dan Khulafa ’u rasyidun, Nabawi menjadi sentral kegiatan umat islam masa itu. Di masa Daulah Umayyah meskipun pusat pemerintahan sudah pindah, namun dapat dipastikan pertumbuhan fungsi masjid dalam aktifitas Dakwah dan Tarbiyah menunjukan peran penting. Diantaranya bahkan menjadi cikal bakal tempat pendidikan dan pembelajaran kajian keilmuan baik agama maupun eksakta. Di masa ini salah satu tempat yang istimewa adalah bayt al hikmah. Salah satu artefak sejarah peninggalan masa keemasan klasik Islam yang hingga kini dikenal dan dijadikan rujukan penting sebagai sumber perkembangan kajian keislaman di timur tengah adalah Al Azhar di Mesir. Al Azhar telah berhasil mendudukan bukti sejarah atas prestasi yang dicapai umat islam baik untuk masa awalnya maupun masa kini. Banyak alumnusnya yang berasal dari Indonesia dan menjadi tokoh penting dalam pentas Nasional dan diakui keilmuannya dalam kajian agama Islam.

Beberapa fungsi masjid tersebut, pengalaman Indonesia, menunjukan adanya perubahan yang seiring dengan perubahan konstalasi masyarakat islam Indonesia. Fungsi pendidikan telah beralih, atau setidaknya secara formal, menjadi tanggungjawab madrasah. Dengan demikian, praktis masjid lebih mengarah kepada hal-hal yang sifatnya formalisme kegiatan ritual keagamaan plus aktifitas dakwah melalui jalur tabligh atau halaqah-halaqah. Adanya perubahan peran ini bukan berarti mengecilkan arti masjid secara keseluruhan. Pada beberapa daerah, seperti di pedesaan, fungsi pendidikan masjid masih berperan terutama dalam bidang pembelajaran al Quran bagi anak-anak maupun dewasa.

Seiring dengan peran dan fungsinya tersebut, masjid secara institusional memerlukan suatu konsep pengelolaan yang relatif modern dan akuntabel. Di Indonesia, pola pengelolaan masjid banyak ditangani oleh suatu kepengurusan yang disebut Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau sejenis. Sementara anak-anak remajapun tidak ketinggalan untuk turut ambil bagian dalam pemakmura masjid dengan mendirikan organisasi Ikatan Remaja Masjid (Irmas) atau sejenis yang secara khusus membidangi keseluruhan kegiatan remaja berbasis kemasjidan, baik untuk aspek dakwah, pendidikan atau lainnya. Terlepas dari banyaknya peran dan fungsi masjid tersebut, perlu diperhatikan bahwa peranan dakwah pada masjid secara umum memperlihatkan pertumbuhan dan perkembangan yang signifikan, terutama dakwah melalui jalur tabligh. Dewasa ini hampir dapat dipastikan setiap masjid memiliki jadwal kegiatan khusus untuk melaksanakan aktifitas tabligh baik kelompok laki-laki deawas maupun anak-anak dan remaja maupun kelompok wanita muslimnya. Semaraknya aktifitas dakwah melalui tabligh ini pada satu sisi memperlihatkan tingkat kesadaran masyarakat islam terhadap dakwah meningkat, disamping keran hubungan pemerintah dengan kalangan agama yang terbuka secara positif[. Di sisi lain, perlu juga mendapat perhatian, ketika masjid dan aktifitas dakwahnya semarak, sementara nilai-nilai moralitas dan etika masyarakat seakan terperosok ke jurang degredasi yang sedemikian dalam. Negeri ini tidak pernah lekang dari catatan kriminal baik di jalanan maupun kalangan elit masyarakat (politik) dengan korupsinya. Demikian pula menjamurnya aktifitas porno aksi dan kasus pornografi serta tindak kejahatan lainnya. Ini artinya belum menunjukan dampak lurus antara meningkatnya aktifitas tabligh dengan perbaikan kualitas anak bangsa secara umumnya.

Memperhatikan ketimpangan-ketimpangan tersebut, maka tampaknya perlu adanya suatu upaya serius dalam menyikapi dan menanggapi melalui ketimbangan yang lebih komprehensif dalam proses dakwah. Terutama pada sisi pemilihan metode yang lebih dapat diterima umat dan memberikan dampak yang lebih baik lagi.

C. Masjid Pusat Perkembangan Islam

Pembangunan masjid yang dicontohkan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang kemudian dilanjutkan oleh para sahabat, yang juga sebagai khalifah pada waktu itu, dipastikan selalu dan terus menjadi dasar rujukan dalam membangun dan mengembangkan masjid sebagai sebuah pusat pengembangan Islam semenjak abad permulaan Islam hingga akhir zaman.[11]

Pada periode pemerintahan Islam selanjutnya, tujuan dan strategi pembangunan masjid tidak keluar daripada konsep awal yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat. Kendati periodisasi kekuasaan Islam mengalami perubahan yang nyata, tetapi tujuan pembangunan masjid kekal sebagai pusat pengembangan Islam. Perubahan kekuasaan Islam semenjak periode dinasti Umayyah terus berlanjutan pada abad pertengahan, termasuk masa pemerintahan Fatimiyah, Bani Saljuk, Mongol Persia, Mamluk dan pemerintahan Berber. Seterusnya, zaman kekuasaan Safawi di Persia,Mogul di India serta Osmani berpusat di Istanbul. Sepanjang berbagai periode kekuasaan para pemerintah Islam ini, pembangunan masjid sentiasa berasaskan cinta kepada al-Khâliq dan menjadikan masjid sebagai pusat pengajaran Islam. Pada abad pertengahan, strategi pembangunan masjid sebenarnya sudah mulai mengarah kepada memfungsikan masjid sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan Islam. Perkembangan itu dipelopori oleh para pemerintah Bani Saljuk yang berkuasa semenjak abad kesebelas hingga abad ketiga belas Masihi. Ketika pemerintah Muslim ini membangun masjid Thalkatan Baba di bandar Merv (sekarang masuk wilayah Republik Turkmenistan) Asia Tengah, mereka telah meluaskan fungsi masjid bukan sahaja sebagai tempat ibadat, tetapi dikembangkan menjadi pusat pendidikan dan kebudayaan Islam. Strategi program ini terus dikembangkan ke kawasan Nedge dengan membangun masjid ‘Ala’uddin Kaykabad pada awal abad ketiga belas.[12] Bagi Bani Saljuk, ditetapkannya masjid sebagai pusat pendidikan dan kebudayaan Islam adalah amat penting untuk membangun kepercayaan umat terhadap pemerintahan mereka. Masjid dijadikan sebagai pusat pengajaran Islam dalam sebuah sistem kemasyarakatan Islam. Program yang dikembangkan Bani Saljuk ternyata berhasil, sebagaimana terbukti bahawa masa kekuasaan mereka mencapai lebih daripada dua setengah abad dan wilayah jajahan mereka terbentang luas. Perjalanan sejarah mencatat, bahawa Bani Saljuk telah berjasa besar terhadap pengembangan ajaran

Islam dengan menaklukkan Byzantium pada perang Maladzkird pada 1070 Masihi. Ini merupakan sejarah kekuasaan Islam yang cukup luas di Asia, terutama di Asia Barat.[13]

Strategi yang dikembangkan Bani Saljuk ini menarik untuk dianalisis. Bani Saljuk bukan saja telah berhasil membangun kepercayaan rakyatnya, tetapi juga berhasil menjadikan masjid sebagai asas perkembangan Islam. Dengan sokongan rakyat yang padu dan luas, Bani Saljuk mampu menguasai hampir seluruh wilayah Asia Tengah mulai dari Khurasan, Iran, Iraq, Syam dan Anatolia yang meliputi wilayah kerajaan Samaniyah, Ghaznawiyah, Buwaih dan Romawi. Kelemahan Saljuk sebenarnya bukan pada strategi dan program yang dikembangkannya, tetapi terletak pada sistem dan management pemerintahan yang tidak solid. Keluasan wilayah kerajaan menjadi pemicu terjadinya pertentangan internal di kalangan pemimpin. Akibatnya sistem pemerintahan tidak terpusat pada satu kekuasaan, sehingga ketika Perang Salib berkobar beberapa pusat kekuasaan Bani Saljuk di Asia Barat tidak dapat dipertahankan. Namun, strategi pengembangan Islam yang dirancang Bani Saljuk melalui masjid terbukti amat efektif dalam kepemimpinan negara, terutama bagi membangun umat dan moraliti suatu bangsa.

D. Lembaga Pendidikan Disamping Masjid

1. Perpustakaan

Perpustakaan-perpustakaan dalam dunia Islam pada masa jayanya sudah menjadi aspek budaya yang penting, sekaligus sebagai tempat belajar dan sumber pengembangan ilmu pengetahuan.

Umat Islam, khususnya para penguasa dan orang kaya adalah orang yang sangat gemar dan penuh semangat terhadap buku. Dunia ilmu dan buku telah menempati kedudukan dan nilai moral yang sangat tinggi. Karena itu mereka banyak mendirikan perpustakaan. Al-Qalqasyandi menyatakan bahwa ada tiga perpustakaan besardi dunia Islam, yaitu perpustakaan ‘Abbasiyah di Baghdad, Fathimiyyah di Mesir dan perpustakaan Umayyah di kordoba.[14]

Perpustakaan di Baghdad adalah Baitul Hikmah yang didirikan oleh al-Mamun. Perpustakaan ini merupakan perpustakaan yang besar pada masanya banyak menyimpan karya-karya agung dan langka.

Perpustakaan Fathimiyyah di mesir yang dimaksud adalah Darul Hikmah didirikan oleh al-hakim (996-1021), khalifah fathimiyyah di Kairo, Mesir². Perpustakaan ini mengoleksi tidak kurang dari 100.000 ribu judul buku dan 2.400 buah al-Qur’an berhiaskan emas dan perak. Perpustakaan ini sudah mengenal system katalog untuk masing-masing cabang ilmu.

Perpustakaan besar yang ada di Kordoba yang dimaksud adalah perpustakaan yang dibangun oleh khalifah-khalifah bani Umayyah yang ada di Andalusia. Perpustakaan ini dikelolah oleh seorang pustakawan yang bernama Bakiya.

Selain perpustakaan-perpustakaan besar yang telah disebutkan tadi, banyak perpustakaan lain yang jumlahnya ribuan yang berkembang dan dibangun baik oleh penguasa maupun secara pribadi.

2. Observatorium

Observatorium yaitu sarana penelitian ilmiah non-formal, khususnya yang berkaitan dengan astronomi. Observatorium ini tidak banyak dibangun oleh penguasa dan jumlahnya dapat dihitung dengan jari. Khalifah al-Makmun membangun observatorium di Baitul Hikmah dengan mempekerjakan al-Khawarizmi untuk mengamati dan melakukan studi riset di observatorium, khususnya untuk menyusun kalender. Khalifah al-Hakim juga membangun observatorium di Darul Hikmah Mesir. Dinasti hamadan juga membnagun observatorium dengan mengangkat Ibnu Sina sebagai pengelolahnya dan bangsa Saljuk juga membangun observatorium besar untuk Umar bin khayyyam.

Di samping observatorium yang sudah disebutkan diatas, ada observatorium yang paling terkenal dan penting yang dibangun di Maragha, dekat Tabriz, yang pada saat itu menjadi ibukota dinasti Ilkhaniyyyah. Observatorium ini dipimpin oleh nashir al-Din thusi yang telah berhasil mengubah observatorium dari konsen individual menjadi lembaga ilmiah, di mana sekelompok ilmuan berprestasi bekerja sama dan yang tidak tergantung kelestariaannya kepada seorang individu. Observatorium ini juga sudah memiliki instrumen yang unik termasuk bola-bola terrestrial (bumi) dan celestial (langit) dan peta iklim bumi.

Sebagai lembaga-lembaga pendidikan non-formal observatorium-observatorium telah berhasil menghasilkan beberapa astronom besar, seperti al-Majrithi di Andalus, nashir al-din thusi dan Quthb al-Din Syirazi di Maragha, Ibn Shatir di Damaskus dan Ulugh begh di Samarkhand.

3. Baitul Hikmah

Baitul Hikmah didirikan oleh khalifah al-Makmun di Baghdad, sebagai pusat riset dan penerjemahan. Baitul hikmah merupakan instrumen bagi penerjemahan karya-karya kuno, khusnya Yunani, Persia dan Hindu ke dalam bahasa Arab oleh para ilmuan pada masa itu. Pembelian manuskrip dibiayai oleh penguasa dan ilmuan mendapatkan bayaran emas seberat karya terjemahannya.

Ilmuan yang terlibat proses penerjemahan ini antara lain : al-Kindi, hunayn bin ishaq, sahl bin Harun dan Sa’id bin Harun. Selain mereka ada al-Khawarizmi yang telah berhasil membuat sebuah karya di bidang astronomi berdasarkan tulisan-tulisan orang India.

4. Darul Hikmah

Darul Hikmah didirikan oleh khalifah al-Hakim di Kairo Mesir. Darul Hikmah berbentuk ruangan bawah tanah yang dihiasi dengan karpet di lantai dan dindingnya. Di tempat ini selain di sediakan buku, disediakan juga kertas, pena dan tinta untuk umum.

Darul Hikmah mengajarkan membaca, menulis dan melakukan penelitian. Di lembaga ini para asisten dan pesuruh mendapatkan gaji tetap dan para ilmuan pun diberikan gaji untuk melakukan studi di lembaga tersebut.

5. Rumah Sakit

Lembaga pendidikan non-formal lain yang memberi sumbangan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan umum, khususnya kedokteran adalah Rumah Sakit. Kehadiran Rumah Sakit tentu saja penting karena implikasi praktisnya kepada kesehatan penguasa.

Rumah Sakit pada masa ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat mengobati orang sakit saja, tetapi juga berfungsi sebagai lembaga tranmisi ilmu kedokteran. Rumah Sakit di samping menyediakan pelayanan kesehatan juga sebagai tempat belajar.

Di Baghdad terdapat 60 lembaga medical, Kairo mempunyai lima Rumah sakit. Kota-kota Spanyol, kordova dan Seville merupakan pusat medical yang besar yang semuanya dibangun dengan bangunan yang megah dan fasilitas yang mewah.

Para dokter Rumah Sakit seperti Ibn Sina dan Ibn thufayl selain sebagai dokter, juga memiliki kedudukan social yang tinggi di masyarakat. Di samping itu pula para dokter berjasa dalam mengasimilasikan filsafat Yunanai dan ilmu-ilmu alam ke dalam kebudayaan dan peradaban Islam.

6. Toko Buku

Toko-toko buku memiliki peranan penting dalam kegi­atan keilmuan Islam dan juga sebagai tempat untuk transmisi ilmu dalam Islam. Di toko-toko buku tidak hanya dijual buku-buku demi mencari keuntungan, tetapi toko-toko buku ini juga dig unakan sebagai gelanggang bagi pekerja-pekerja dan ulama-ulama berdiskusi. Toko-toko buku mempunyai peranan yang tidak kecil dalam menyebarkan pengetahuan dan buku-buku khususnya filsafat dari sains Yunani— wakupun tidak besar karena waktu itu belum ada percetakan.Biasanya pemilik toko buku itu yang menyalin buku dan sekaligus menjadi guru atau pemimpin dalam diskusi.

Toko-toko buku muncul sejak permulaan Kerajaan Bani Abbas. Toko-toko buku kemudian menyebar ke seluruh dunia Islam. Di Bagdad sendiri, menurut Stanton, terdapat 100 toko buku. Selain Bagdad, Sharaz, Marv, Mosul, Basrah, Kairo, Cordova, Fez, Tunis,dan beberapa kota lainnya telah mendukung berkembangnya toko-toko buku.[15]

7. Majlis

Majlis adalah isim makan - kata yang menunjukkan arti tempat dari kata kerja (fi’il) jalasa. Jalasa artinya duduk, sinonim dengan kata qa’ada. Jalasa mengacu kepada keadaan duduk setelah melakukan kegiatan lain, seperti tidur dan berbaring. Bahkan majlis dipakai untuk menunjuk arti orang-orang yang duduk dalam suatu majlis. Dan belakangan majlis diartikan sebagai sejumlah aktivitas pengajaran, sebagai contoh, majlis Nabi, artinya majlis yang dilaksanakan oleh nabi, atau majlis Al-Syafi’i artinya majlis yang mengajarkan fiqih imam syafi’i.[16]

Seiring dengan perkembangan pengetahuan dalam Islam, majlis digunakan sebagai kegiatan transfer ilmu pengetahuan sehingga majlis banyak ragamnya. Menurut Muniruddin Ahmed ada 7 macam majlis, sebagai berikut.[17]

a. Majlis al-Hadis

Majlis ini ada dua tipe, majlis hadis yang permanen dan majlis hadis yang diselenggarakan sewaktu-waktu.

Majlis hadis yang diselenggarakan secara permanen biasanya dilaksanakan oleh seorang ulama/guru yang ahli dalam bidang hadis. Dia membentuk majlis untuk mengajarkan ilmunya kepada murid-muridnya. Majlis ini bisa berlangsung sampai 20 tahun, bahkan sampai' 30 tahun.

Kelas hadis yang diselenggarakan sewaktu-sewaktu, biasanya; dilakukan sekali atau dua kali dalam setahun oleh ulama yang bukan ahli di.bidang hadis. Pertemuan ini di samping disajikan untuk murid-murid yang belajar hadis, juga diselenggarakan untuk publik. Majlis hadis untuk publik biasanya disejenggarakan atas perintah seorang khalifah atau gubernur-gubernur. Tujuannya adalah untuk memobilisasi massa agar menentang mereka yang memberontak penguasa atau anti pemerintah atau suatu aliran yang tidak sepaham dengan ideologi penguasa. Ulama-ulama diminta meriwayatkan hadis-hadis yang menentang paham suatu golongan, seperti mu'tazilah atau syi'ah. Jumlah peserta yang mengikuti bisa mencapai ratusan ribu. Suatu riwayat mekporkan bahwa peserta majlis hadis yang disampaikan oleh Ashim bin' Ali di mesjid Al-Rusafa mencapai jumkh antara 100.000 sampai 120.000 orang.

b. Majlis al-Tadris

Pada masa Klasik, ada sedikit perbedaan istilah antara kelas hadis dan kelas yang mempekjari disiplin ilmu lainnya. Kegiatan pengajaran di bidang hadis secara khusus memakai istilah dari hadatsa. Sedangkan kelas disiplin lainnya biasa disebut dengan majlis fikih, majlis nahu atau majlis kalam. Majlis fikih, majlis nahu atau majlis kalam bisa disebut majlis tadris, tetapi majlis hadist tidak

c. Majlis al-Munazharah

Majlis al-Mlinazharah merupakan pertemuan perdebatan bukan semacam lembaga pendidikan reguler. Terdapat beberapa macam majlis al-Munazharah.

i. Majlis al-munazharah'yang diselenggarakan atas perintah khalifah.

Menurut Syalabi, Khalifah Mu'awiyah sering mengundang ulama-ulama untuk berdiskusi di istananya.[18] Pada masa Dinasti Abba-siyah, Khalifah Al-Makmun sering mengundang ulama untuk berdiskusi di istana. Suatu riwayat mekporkan bahwa Al-Makmun menyuruh Yahya bin Akthan memngumpulkan ulama Skih dan bidang lainnya untuk menghadiri majlis al-munazharah, Majlis al-munazharah yangdiselenggarakan oleh Al-Makmun, sangat dikenal adalah majlis yang memperdebatkan masalah apakah al-Qur'an itu makhluk atau qadim, Perdebatan itu pada akhirnya menimbul-kan peristiwa mihnah yang menggoncangkan umat Islam pada periode Klasik.

ii. Tipe kedua ini adalah majlis al-munazharah yang lebih bersif at edukatif. Majlis ini dikksanakan secara kontinyu. Majlis ini muncul setelah terjadi proses belajar-menerangkan pekjaran, bertanya kepada murid-muridnya apakah pekjaran yang disampaikan menimbulkan pertanyaan. Jika murid bertanya, guru akan menjawab. Di akhir jawabannya, guru tadi memberi kesempatan yang lain untuk menanggapi sehingga terjadikh suatu perdebatan.

iii. Majlis al-munazharah yang diselenggarakan secara spontan. Pertemuan ini terjadi secara tidak sengaja. Misalnya, seorang ulama bertemu dengan temannya di suatu mesjid, setelah ngo-brol-ngobrol terjadi diskusi ilmiah, maka secara spontan terjadi majlis al-munazharah. Kemungkinan kin terjadi jika seorang ulama mengunjungi temannya yang sakit. Setelah berbincang-bincang tidak sengaja sampaikh mereka kepada perdebatan ilmiah hingga terjadi majlis al-munazharah..

iv. Majlis al-Munazharah yang bersifat seperti kontes terbuka antara beberapa ulama. Majlis ini diselenggarakan dengan mengumpul-kan beberapa ulama. Selain untuk memutuskan masalah, tujuannya lalah untuk menentukan siapa yang dapat menjatuhkan kwannya dengan mengemukakan argumen-argumen yang luas dan meyakinkan, dialah yang diakui sebagai ulama terkemuka. Karena cirinya yang demikian, majlis ini sering dimanfaatkan oleh ulama ambisius untuk mencari ketenaran.

d. Majlis al-Muzakarah

Muknya Majlis al-Muzakarab adalah inovasi dari murid-murid belajar hadisbekjar hadis. Sebelum dimulainya pekjaran, biasanya mereka berkumpul untuk salingmengingat dan m&review pekjaran yangsudah berlalu sambil menunggu kehadiran guru. Lama kelamaan, majlis ini berkembang menjadj .siiatiijembaga pendidikan.

Sebelum berkembang menjadi lembaga pendidikan yang ketat dan rapi, majlis ini adalah majlis dimana ulama-ulama hadis mendis-kusikan hadis di tempat terbuka. Mereka mengizinkan murid-murid mereka bertanya atau memberi saran mengenai topik yang didiskusi-kan. Berikutnya, majlis ini berkembang menjadi forum perdebatan dari pada sebagai sarana untuk saling menukar hadis. Seseorang yang ingin terlibat dalam pertemuan ini harus siap dalam meriwayatkan hadis-hadis yang sesuai dengan topik yang didiskusikan.

e. Majlis al-Syu'ara

Majlis ini dapat dikatakan sebagai kelas tempat belajar syair atau sebagai lembaga kontes para ahli syair. Majlis ini mampu menarik pekjar dalam jumlah yang sangatbesar. Pertemuan ini hanya menarik Bagi ulama ahli bahasa dan murid-muridyang bekjar bahasa.

f. Majlis Adab

Sulit untuk memahami majlis al-adab sebagai lembaga pendidikan Islam dalam arti strict. Sulit juga untuk mendefinisikan dan mencari karakteristik dari majlis al-adab. Bagi bangsa Arab, al-adab mencakup tigarnacanrpembahasan, yaitu guisi, silsikh, dan kporan bersejarah bagi orang-orang terkenaL Oleh ka^ena itu, majlis al-adab mungkin merupakan pertemuan untuk lebih membahas salah satu atau kedga pembahasan al-adab. Majlis ini bercoraksemacam perbincangan daripada sebagai tempat mengajar.

g. Majlis al-Fatwa dan al-Nazbar

Majlis ini adalah majlis pertemuan ulama fikih dan pelajar yang hendak bclajar fikih. Murid-muridyang ingin mendalami fikih tidak ikan mcrnbiarkan majlis ini. Mereka harus mengikutinya untuk mengambil hikmah. Mereka menghadiri pertemuan ini dan mencatat fatwa-fatwa yang dibahas. Majlis ini diselenggarakan untuk mencari kesepakaian dari beberapa masalah yang dibahas, kemudian kesepa-k.itan terscbut difatwakan yang dapat dipegangi sebagai kepastian hukum. Karena karakter majlis al-Fatwa adalah perdebatan, maka majlis-Fatwa seringkali digabungkan dengan majlis al-nazhar.

8. Halaqoh

Halaqah artinya lingkaran. Artinya, proses belajar mengajar di sini dilaksanakan di mana murid-murid melingkari gurunya. Seorang guru biasanya duduk di lantai menerangkan, membacakan karangannya atau memberikan komentar atas karya pemikiran orang lain. Kegiatan halaqah ini bisa terjadi di masjid atau di rumah-rumah. Kegiatan di halaqah ini tidak khusus untuk mengajarkan atau mendiskusikan ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum, termasuk fllsafat. Oleh karena itu, halaqah ini dikelompokkan ke dalam lembaga pendidikan yang terbuka terhadap ilmu pengeta­huan umum. Dilihat dari segi ini, halaqah dikategorikan ke dalam lembaga pendidikan tingkat lanjutan yang setingkat dengan college.

9. Khan

Khan juga dijadikan saran tempat untuk belajar privat. biasanya difungsikan sebagai penyimpanan barang-barang dalam jumlah besar atau sebagai sarana komersial yang memiliki banyak toko, seperti khan al-Narsi yang berlokasi di alun-alun Karkh di Baghdad. Selain itu, khan juga berfungsi sebagai asrama untuk murid-murid dari luar kota yang hendak belajar hukum Islam di suatu masjid, seperti khan yang dibangun oleh Di'lij ibn Ahmad ibn Di'lij pada akhir abad ke-10 M di Suwaiqat Ghalib dekat maqam Suraij.[19]

10. Ribath

Ribath adalah tempat kegiatan kaum sufi yang ingin menjauhkan din dari kehidupan duniawidan mengkonsentrasikan diri untuk ibadah iia-mata. Ribath biasanya dihuni olehsejumlah orang-orang kin Mereka bersama-sama melakukan praktik-praktik sufistik. Pada perkembangan lebih lanjut, setelah munculnya madrasah. i, uu-.ik madrasah yang dilengkapi dengan ribatb-ribatb. Sejak masa Kuirasoh dan ribath diorganisir dalam gans kebijaksanaan yang yakni kembali kepadafoitoHpksiunnpPembentukan lembaga-di Kiar organisasi Sunru yang ditetapkan sangat dihalangi. ka yang masuk ribatb harus mempunyai "kualitas yang khas bagi orang zawiyah". Mereka tidak boleh melakukan bid'ah.[20]

11. Rumah Rumah Ulama

Mesjid bukanlah satu-satunya tempat diselenggarakannya pendidikan Islam. Rumah-rumah ulama juga memainkan peranan penting dalam mentransmisikan ilmu agama dan pengetahuan umum. Sebagai tempat transmisi keilmuan, rumah muncul lebih awal dari pada mesjid. Sebelum mesjid dibangun, ketika di Mekkah Rasulullah menggunakan rumah al-Arqam sebagai tempat memberikan pelajaran bagi kaum muslimin. Selain itu, Beliau pun menggunakan rumah Beliau sebagai tempat berkumpul untuk belajar Islam.[21] Rumah sebenarnya bukan tempat yang nyaman untuk kegiatan belajar mengajar. Namun para ulama di zaman klasik banyak yang mempergunakan rumahnya secara ikhlas untuk kegiatan belajar mengajar dan pengembangan ilmu pengetahuan.

12. Badiah (Padang Pasir, Dusun Temp At Tinggal Badwi)

Semenjak berkembangluasnya Islam, bahasa Arab banyak digunakan sebagai bahasa pengantar oleh bangsa-bangsa di luar Arab yang beragama Islam. Namun, bahasa Arab di situ cenderung kehilangan keaslian dan kemurniannya, karena mereka kurang fasih melafazkannya dan kurang memahami kaidah-kaidah bahasa Arab, sehingga bahasa Arab menjadi bahasa pasaran. Namun tidak demikian halnya di badiah-badiab. Mereka tetap mempertahankan keaslian dan kemur-nian bahasa Arab, Dengan demikian, badiah-badiak ini meru-pakan sumber bahasa Arab yang asli dan murni.[22]

Oleh karena itu, badiah-badiah menjadi pusat untuk pelajaran bahasa Arab yang asli dan murni. Sehingga banyak anak-anak khalifah, ulama-ulama dan para ahli ilmu pengeta­huan pergi ke badiah-badiah dalam rangka mempelajari ilmu bahasa dan kesusastraan Arab. Dengan begitu, badiah-badiah telah berfungsi sebagai lembaga pendidikan.[23]

13. Hauzah Ilmiah

Perkembangan hauzah-hauzah ilmiah bermula sejak awal zaman Islam lagi, iaitu ketika Rasulullah sallahua’laihi wa sallam, menghimpunkan sahabat baginda di Darul Arqam untuk mengajar kepada mereka tentang al-kitab dan hikmah. Kemudian majlis seumpama ini dipindahkan ke masjid, berkembangan suasana sekitar dan zaman selepasnya telah mengubah corak hauzah sedikit demi sedikit, setiap hauzah yang wujud mempunyai cara dan bentuknya tersendiri, ada yang dipanggil ribat atau pondok jika di nusantara kita.

Julukan hauzah ilmiah diberikan bagi sebuah pusat ilmiah yang mengkhususkan kajian-kajian islam bagi mengkaji sudut pandang Islam dalam setiap bidang kehidupan mencakupi politik, ekonomi, pemikiran, sosial, kebudayaan dan lain-lain.[24]

E. PENUTUP

Bahwa tujuan pendidikan memang tidak mungkin dapat dicapai sepenuhnya dengan melalui berbagai kegiatan di sekolah dan pendidikan informal di lingkungan keluaraga. Akan tetapi sebagian tujuan pendidikan itu dapat dipenuhi dengan berbagai bentuk kegiatan pendidikan nonformal. Bagi masyarakat, ternyata pendidikan nonformal mampu menyediakan kondisi yang sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bagi umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan sempurna. Lingkungan masjid yang kemudian berkembang menjadi pondok pesantren, dilengkapi dengan madrasah, merupakan lembaga pendidikan yang menjelma menjadi pusat pendidikan yang sangat penting.

Prestasi gemilang umat Islam di bidang ilmu pengetahuan tidak lepas dari peranan lembaga-lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat muslim pada saat itu (khususnya penguasa).

Lembaga-lembaga pendidikan seperti Perpustakaan, observatorium, Baitul hikmah dan lain-lain berperan dalam proses transmisi ilmu pengetahuan (khususnya ilmu pengetahuan umum), yang pada-akhirnya berhasil menelurkan ilmuan-ilmuan muslim yang kompeten di bidangnya masing-masing

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Mohammad Akhlaq,Traditional Education among Muslims: A Study of Some Aspects in Modern India. New Delhi, 1985. Important survey of the content, form, and organization of present-day Is­lamic education in India.

Abdullah, Taufik ,Sejarah Umat Islam di Indonesia (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 1991)

“Khilafah”, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, II, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2002)

Asrahah, Hanun, Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : logos, 1999),cet I, hal. 68

Azra, Azyumardi, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: melacak akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islamdi Indonesia,(Bandung : Mizan, 1994)

Belambri, A. Bibliographic systemalique sur 'education islamique. Paris, 1988. Indispensable for any research on Islamic education.

http://usrahalarusi.kakiblog.com/

Ibrahim, Hasan, Târîkh al-Islâm (Beirut: Dar al-Jalil, 1996)

John L.Esposito, The Oxpord Encyclopedia Of The Modern Islamic World

Kartanegara, Mulyadhi, Reaktualisasi Tradisi Ilmiah Islam, Jakarta, Baitul Ihsan, 2006, cet. Ke-1.

Madjid, Nurcholish, Kaki Langit Peradaban Islam, (Jakarta:Paramadina,1997)

Fahmi, Hasan , Sejarah dan Fihafat Pendidikan Islam, edisi Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1979)

Nasution, Harun, Islam Rasional.

Shihab, Quraish, Wawasan Al Quran terbitan Bandung : Mizan.

Nata, Abudin, Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : PT.Grafindo Persada, 2004), cet I

Syalabi, Sejarah Pendidikan Islam, Terjemahan,(Jakarta : Bulan Bintang, 1973),

hal. 67

Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1997)



[1] John L.Esposito, The Oxpord Encyclopedia Of The Modern Islamic World, hal. 147-148

[2] Belambri, A. Bibliographic systemalique sur 'education islamique. Paris, 1988. Indispensable for any research on Islamic education, hal. 9

[3] Taufik Abdullah et. al., Sejarah Umat Islam di Indonesia (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 1991) ms. 36-43.

[4] Ahmad, Mohammad Akhlaq. Traditional Education among Muslims: A Study of Some Aspects in Modern India. New Delhi, 1985. Important survey of the content, form, and organization of present-day Is­lamic education in India, hal. 23

[5] Quraish Shihab, Wawasan Al Quran terbitan Bandung : Mizan. Hal 459.

[6] Al Faruqi, Atlas Budaya Islam. Hal 185.

[7] Nurcholish Madjid, Kaki Langit Peradaban Islam, (Jakarta:Paramadina,1997), h. 34

[8] Asma Hasan Fahmi, Sejarah dan Filsafat Pendidikan Islam, edisi Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1979), h. 35-36

[9] Ibid.,h. 37

[10] Harun Nasution , Islam Rasional. Hal. 248

[11] Taufik Abdullah, hal. 36-43.

[12]Taufik Abdullah, “Khilafah”, dalam Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, II, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 2002), hal 30

[13] Hasan Ibrahim Hasan, Târîkh al-Islâm (Beirut: Dar al-Jalil, 1996), hal. 25

[14] Mulyadhi Kartanegara, Reaktualisasi Tradisi Ilmiah Islam, Jakarta, Baitul Ihsan, 2006, cet. Ke-1,hlm. 36

[15] Hanun Asrahah, Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : logos, 1999),cet I, hal. 68

[16] Abudin Nata, Sejarah Pendidikan Islam,(Jakarta : PT.Grafindo Persada, 2004), cet I, hal. 35

[17] Hanun Asrohah, hal. 49

[18] Syalabi, Sejarah Pendidikan Islam, Terjemahan,(Jakarta : Bulan Bintang, 1973), hal. 67

[19] Hanun Asrohah, hal. 59

[20] Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII: melacak akar-akar Pembaharuan Pemikiran Islamdi Indonesia,(Bandung : Mizan, 1994), hal. 67

[21] Hanun Asrohah, hal. 67

[22] Abudin Nata,hal. 42

[23] Zuhairini, Sejarah Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1997), hal. 43

[24] http://usrahalarusi.kakiblog.com/

0 komentar: