Islam Come's With Peace

We Are Moeslem Comunity

Pendidikan tak Boleh Dikomersialkan

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh menilai, tak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Tuduhan bahwa UU itu melegalkan komersialisasi pendidikan, dinilainya, tak beralasan.''Apa betul begitu? Mangga, dibaca dengan baik di versi yang terakhir, yang disahkan DPR pada 17 Desember 2008,'' kata Nuh kepada Republika, Ahad (21/12).

Mantan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini mengatakan, definisi komersialisasi adalah menangguk keuntungan dan hasilnya dikembalikan kepada pemilik modal. ''Di UU BHP, jelas ditegaskan bahwa satuan pendidikan itu nirlaba, bukan profit oriented,'' katanya.

Kalaupun BHP itu memperoleh pendapatan besar dan cepat, Nuh mengatakan, dana tersebut bukan dibagi, tapi untuk investasi peningkatan kualitas pendidikan. ''Komersialisasi pendidikan memang tidak boleh.''Pemerintah, kata Nuh, tak lepas tangan dalam membiayai pendidikan. Sebab, 20 persen APBN dan APBD sudah dialokasikan untuk pendidikan. Pendidikan dasar sembilan tahun pun sudah digratiskan. Tapi, untuk pendidikan menengah dan tinggi, pemerintah tak mungkin menanggung seluruhnya, sementara kemampuan perguruan tinggi juga terbatas.

Alhasil, kata Nuh, untuk pendidikan menengah dan tinggi, ''Biaya harus ditanggung bersama. Ada sharing. Tapi, tidak pukul rata. Tidak adil kalau kaya miskin pukul rata. Pemerintah tidak lepas tangan, masyarakat tak boleh andalkan gratisan, dan perguruan tinggi dituntut lebih cerdas mengelola resources.''

Seperti diberitakan sebelumnya, UU BHP menuai penolakan, antara lain, karena membebankan sepertiga biaya operasional pendidikan (BOP) di perguruan tinggi kepada mahasiswa. Rektor ITS, Priyo Suprobo, menyatakan, ITS tak siap menerapkan UU BHP. Sebabnya, bila sepertiga BOP dibebankan kepada mahasiswa, biaya kuliah akan mahal.

Sebagai perbandingan, Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri, menyatakan, BOP UI adalah Rp 1,5 triliun per tahun. Dengan demikian, sepertiganya adalah Rp 500 miliar. Bila jumlah mahasiswa UI adalah 10 ribu orang, rata-rata setiap mahasiswa UI harus menanggung Rp 50 juta per tahun.Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan, Sudijarto, mengatakan, Pasal 31 UUD 1945 telah mengadopsi sistem yang dianut di negara-negara sejahtera, seperti Eropa dan Amerika. Yaitu, pendidikan dibiayai pemerintah.

0 komentar: